Polres Indramayu Ungkap Kasus Curat di 13 TKP Indramayu - Subang

- Senin, 20 Februari 2023 | 13:42 WIB
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar saat merilis kasus curat di wilayah Indramayu.  ((Ayocirebon.com / Ayu Lestari))
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar saat merilis kasus curat di wilayah Indramayu. ((Ayocirebon.com / Ayu Lestari))

INDRAMAYU,AYOCIREBON.COM — Polres Indramayu ungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau Curas sekaligus pencurian dengan pemberatan atau Curat di wilayah hukum Polres Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar, menyampaikan telah mengamankan 2 tersangka dan 2 penadah hasil curian di Indramayu.

"Pelaku berinisial BND (24) dan SGY (26) berperan sebagai eksekutor, dan dua penadah ini JHR (44) dan MKN (35) di lokasi yang berbeda," katanya, Senin 20 Februari 2023.

Disampaikan AKBP M Fahri Siregar, mengatakan dua tersangka telah melakukan aksinya sebanyak belasan kali di 13 TKP berbeda, yaitu 10 TKP di Indramayu dan 2 TKP di wilayah Subang.

"Wilayah Kecamatan Loh Bener 1 kali, Kecamatan Juntinyuat 2 kali, Kecamatan Sliyeg 1 kali, Kecamatan Jatibarang 2 kali, Kecamatan Tukdana 1 kali, Kecamatan Lelea 1 kali, Kecamatan Widarasari 1 kali, Kecamatan Sukagumiwang 1 kali, Kecamatan Karangampel 1 kali, dan dua TKP di Kabupaten Subang," jelasnya.

Baca Juga: Penjelasan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Soal Pengunduran diri Lucky Hakim

Baca Juga: Vira Vitara Mundur dari Trio Macan, Kini Rilis Lagu Bernuansa K-Pop dengan Koreografi

 Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar merilis kasus curat di wilayah Indramayu
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar merilis kasus curat di wilayah Indramayu ((Ayocirebon.com / Ayu Lestari))

Para tersangka sebagai eksekutor, melakukan aksinya dengan modus hunting ke pemukiman masyarakat dan sejumlah ruko di wilayah Jalan Pantura, Kabupaten Indramayu.

"Modus mereka melakukan hunting, di jalur Pantura. Melihat ada kesempatan situasi sedang sepi merka melakukan aksinya pada malam hingga dini hari, melihat sepeda motor di halaman rumah atau di sisi jalan dengan merusak kunci kontak sepeda motor," ujarnya.

Dari hasil pendalaman penyidik, dua penadah kendaraan hasil curian juga berhasil diringkus, inisial JHR dan MKN.

"Tersangka beberapa kali menjual sepeda motor ke JHR sebagai penadah, JHR menjual ke orang lain, dari hasil jual beli tersebut JHR mengambil untung Rp500 ribu sampai dengan Rp1 juta," ulasnya.

Sementara JHR merupakan seprang residivis dengan kasus yang sama sejak tahun 2016 dan BND yang juga sebagai penadah diketahui sebagai residivis kasus psikotropika di Jakarta Utara.

"Para tersangka diamankan dengan barang bukti kendaraan, kunci leter T, magnet, dan sebuah sarung, tersangka melakukan aksinya dengan menutup wajah menggunakn sarung," ucap AKBP Fahri.

Halaman:

Editor: Lita Andari Susanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Rencana Pemadaman Listrik Kuningan, 29 Mei 2023

Minggu, 28 Mei 2023 | 13:34 WIB

Jadwal Vaksin di Indramayu, 26 Mei 2023

Kamis, 25 Mei 2023 | 19:26 WIB