Cegah Covid-19, ASN Kota Cirebon Kembali WFH

- Sabtu, 2 Januari 2021 | 15:05 WIB
Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis. (ist)
Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis. (ist)

CIREBON, AYOCIREBON.COM -- Awal Tahun Baru, Pemkot Cirebon kembali memberlakukan pola bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi sebagian pegawainya mulai pekan depan.
 
Melalui surat edaran (SE) bertanggal 30 Desember 2020 tentang Perpanjangan Kembali Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai BUMD Selama Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Cirebon, Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis memberlakukan penyesuaian sistem kerja pada 4-16 Januari 2021.
 
Ketentuan itu sebagaimana SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020. Penyesuaian sistem kerja tersebut dimaksudkan sebagai upaya mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19.
 
Selain itu, untuk mengurangi risiko penularan yang dapat terjadi di lingkungan kantor Instansi Pemerintah. Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengonfirmasi kebenaran ketentuan itu.
 
"Iya betul," katanya kepada Ayocirebon.com, Sabtu (2/1/2021).
 
Dalam ketentuan ini, jumlah ASN Pemkot Cirebon yang bekerja di kantor/work from office (WFO) paling banyak 50% pada setiap Perangkat Daerah dan atau Unit Kerja Perangkat Daerah.
 
Bagi pegawai yang melaksanakan WFH diharuskan tetap berada di rumah masing-masing. Telepon seluler harus selalu aktif dan diminta siap bila pimpinan memanggil kala ada keperluan.
 
Pengecualian berlaku bagi ASN yang tugas dan fungsinya bersifat strategis dan atau menunjang pelayanan dasar. Namun begitu, upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat kerja harus tetap diutamakan.
 
Azis pun memerintahkan setiap kepala perangkat daerah untuk melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19. Sterilisasi di lingkungan kerja masing-masing pun harus dilakukan.
 
Bila ditemukan kasus Covid-19 di lingkungan kerja, kepala perangkat daerah harus melapor kepada Dinas Kesehatan maupun Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah setempat.
 
"Penyesuaian sistem kerja ini akan dievaluasi kembali sesuai kebutuhan dan perkembangan kondisi aktual," tulis Azis.

Editor: Eneng Reni Nuraisyah Jamil

Tags

Terkini

Rencana Pemadaman Listrik Kuningan, 29 Mei 2023

Minggu, 28 Mei 2023 | 13:34 WIB

Jadwal Vaksin di Indramayu, 26 Mei 2023

Kamis, 25 Mei 2023 | 19:26 WIB