Edarkan Uang Palsu Rp600 Juta, Guru Diamankan Polres Majalengka

- Kamis, 4 Februari 2021 | 18:43 WIB
Kasat Reskrim Polres Majalengk, AKP Siswo DC Tarigan (tengah) menunjukkan barang bukti upal yang disita dari pengedar upal asal Kabupaten Majalengka. (Ayocirebon.com/Istimewa)
Kasat Reskrim Polres Majalengk, AKP Siswo DC Tarigan (tengah) menunjukkan barang bukti upal yang disita dari pengedar upal asal Kabupaten Majalengka. (Ayocirebon.com/Istimewa)

MAJALENGKA, AYOCIREBON.COM -- Diduga terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu (upal), seorang mantan pegawai bank asal Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, diamankan polisi.

Tersangka merupakan seorang pria berinisial AA (43) alias Guru. Dia tertangkap tangan menyimpan upal rupiah dan asing.

Simpanannya pun disita polisi dan dijadikan barang bukti, antara lain 202 lembar upal rupiah pecahan 100.000 yang sudah dipotong-potong, lembar katalog model upal rupiah 100.000, lembar upal euro pecahan 500, lembar upal real Brazil pecahan 500, selembar upal dong Vietnam pecahan 1.000.

"Kami juga mengamankan bahan-bahan untuk membuat upal sebagai barang bukti lainnya," ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan, Kamis (4/2/2021).

Siswo mengemukakan, tersangka tergiur keuntungan yang bisa diperoleh dari praktik ilegal itu. Dalam pemeriksaan, AA diketahui merupakan mantan pegawai bank.

Pekerjaan itu memungkinkannya mengetahui perbedaan uang asli dan upal. AA sendiri berperan sebagai pengedar upal.

"Upal yang diedarkannya didapat dari 3 tersangka lain yang saat ini masih masuk daftar pencarian orang (DPO)," bebernya.

Tersangka, lanjutnya, telah melakoni kejahatan itu sejak 2019 dengan total nilai Rp600 juta. Tak hanya di Kabupaten Majalengka, dia pun mengedarkan upal ke Indramayu, Madura, dan Kalimantan.

Tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun penjara sebagaimana pasal 36 dan pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau pasal 244 dan 245 KUHP.

"Tersangka kini sudah ditahan di Mapolres Majalengka," pungkasnya.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Terkini