Kepala Disnaker Kota Cirebon Ditahan, Diduga Korupsi Masalah Sampah

- Senin, 3 Mei 2021 | 20:10 WIB
Kepala Disnaker Kota Cirebon, AS (kanan) ditahan Kejari Kota Cirebon setelah diduga korupsi pengelolaan sampah saat menjabat sebagai Kepala DLH Kota Cirebon. (Ayocirebon.com/Erika Lia)
Kepala Disnaker Kota Cirebon, AS (kanan) ditahan Kejari Kota Cirebon setelah diduga korupsi pengelolaan sampah saat menjabat sebagai Kepala DLH Kota Cirebon. (Ayocirebon.com/Erika Lia)

KEJAKSAN, AYOCIREBON.COM -- Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon atau Disnaker Kota Cirebon yang juga pernah menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cirebon (DLH Kota Cirebon) berinisial AS ditahan di Rutan Cirebon, Senin, 3 Mei 2021.

Penahanan dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon atau Kejari Kota Cirebon setelah AS diduga terlibat korupsi pengelolaan sampah kala menjabat sebagai Kepala DLH Kota Cirebon.

Total 4 orang ditahan hari ini dalam kasus yang dinyatakan telah merugikan Negara lebih dari Rp332 juta.

Bersama AS, seorang PNS Kota Cirebon lain berstatus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pula ditahan. 

AYO BACA: Jelang Lebaran di Tengah Pandemi Covid-19, Pusat Belanja di Kota Cirebon Ramai

Selain ke-2 PNS itu, 2 tersangka lain diketahui dari pihak swasta yang menjadi rekanan dalam proyek pengelolaan sampah pada DLH.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Taupik Hidayat menyatakan, AS dan 3 tersangka lain ditahan sejak 3 Mei 2021.

"Ditahan selama 20 hari sejak 3 Mei sampai 22 Mei 2021," katanya di hadapan media massa, hari ini.

AS dan para tersangka lain dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 junto UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi junto UU Nomor 20 Tahun 2021 junto Pasal 5 KUHP.

Berdasarkan Pasal 2, AS terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup.

AYO BACA: Cara Dapat Subsidi Listrik PLN Mei 2021 dan Besaran Subsidinya

Sementara Pasal 3, AS terancam hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Sebelum ditahan, Taupik memastikan ke-4 tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan di 2 rumah sakit.

Rencananya, esok atau lusa, AS dan 3 tersangka lain akan dipindahkan ke Pengadilan Tipikor Jawa Barat di Kota Bandung.

Halaman:

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Terkini