AYOCIREBON--- Sebanyak 5 merek kendaraan listrik dipastikan lolos untuk memperoleh subsidi atau insentif dari pemerintah.
Pemerintah telah mengumumkan, ada lima merek kendaraan listrik yang akan mendapatkan subsidi.
Subsidi diberikan kepada merek yang telah memenuhi syarat 40 persen tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), yakni Hyundai dan Wuling untuk mobil listrik, sementara Volta, Gesit, dan Selis untuk motor listrik.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), agar pada tahun ini bantuan atau subsidi pemerintah diberikan ke 200 ribu unit dan untuk mobil 35.900 unit dan bus listrik sebanyak 138 unit.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Subsidi Insentif Kendaraan Listrik, Diskon Motor Listrik Sampai Rp7 Juta
"Untuk kendaraan roda empat, kita ketahui saat ini ada dua produsen, yaitu Hyundai Ioniq 5 dan Wuling, itu kami usulkan sejumlah 35.900 unit kendaraan diberikan bantuan pemerintah sampai Desember 2023," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/3/2023) dilansir dari Republika
Ia menjelaskan, saat ini sudah ditentukan untuk pembelian motor listrik akan mendapat subsidi Rp 7 juta per unit. Bantuan itu hanya berlaku bagi satu kali pembelian, artinya satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya memiliki satu kali jatah subsidi.
"Skema penyaluran bantuan pemerintah, produsen akan mendaftarkan jenis kendaraan yang telah penuhi nilai TKDN (tingkat kandungan dalam negeri) 40 persen yang disyaratkan dalam sistem. Roda empat baru dua yang memenuhi syarat yaitu, Ioniq 5 dan Wuling. Lalu motor ada tiga Volta, Gesit, dan Selis," jelasnya.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Subsidi Insentif Kendaraan Listrik, Diskon Motor Listrik Sampai Rp7 Juta
Kemenperin, kata dia, tengah fokus melaksanakan program subsidi kendaraan listrik tahun ini. Meski begitu, lanjutnya, pemerintah sudah memiliki hitungan sampai tahun depan.
Agus Kartasasmita menegaskan, bantuan insentif kendaraan listrik diberikan ke konsumen lewat produsen kendaraan listrik. Maka setelah produsen mendaftarkan jenis kendaraan listrik, produsen tersebut juga mendaftarkan ke pemerintah jenis kendaraan yang akan dimasukkan dalam program ini.
Kemudian lembaga verifikasi akan melakukan verifikasi terhadap VIN atau Vehicle Identification Number yang disesuaikan dengan TKDN. Berikutnya, dilakukan pendataan melalui dealer yang akan berkoordinasi dengan Himbara mengenai proses verifikasi, sampai pembayaran pergantian atau klaim diberikan kepada produsen.
Sedangkan alurnya bagi calon konsumen yaitu konsumen datang ke dealer dan diperiksa Nomor Induk Kendaraan (NIK) untuk dicek apakah berhak memenuhi syarat agar mendapatkan bantuan pembelian kendaraan listrik. Jika setelah dicek dalam sistem mereka berhak, pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga. Lalu dealer memasukkan sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke Himbara.
Artikel Terkait
Mau Beli Rumah, Ada bjb KPR Membumi dengan Suku Bunga Kompetitif dan DP Nol Persen
Kenapa M Paspor Loading, dan Request Time Out? Begini Cara Mengatasinya
Canggih! Menko Luhut Pilih Mobil Listrik Sebagai Kendaraan Dinas, Targetkan Pengurangan Jejak Karbon
Canggih! Menko Luhut Pilih Mobil Listrik Sebagai Kendaraan Dinas, Targetkan Pengurangan Jejak Karbon
Indeks & Peringkat ESG BRI Semakin Meningkat Karena Konsisten Terapkan Prinsip Keberlanjutan
BTN Siap Dorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Sektor Properti
Senyum Mobile Siap Layani 45 Juta Nasabah Ultra Mikro Secara Digital
Kisah Pelaku Usaha Sepatu Rajut Gabung Rumah BUMN, Dibantu Promosi Biar Makin Laris
Optimis 2023 Jadi Tahun Ekspansi, Dirut BRI: Masyarakat Jangan Takut Nabung dan Pinjam Kredit di Bank
Cara Mendapatkan Subsidi Insentif Kendaraan Listrik, Diskon Motor Listrik Sampai Rp7 Juta