Pebisnis Thrifting Menangis, Baju Bekas Bakal Dilarang Dijual di E-Commerce, Ini Aturannya

- Kamis, 16 Maret 2023 | 21:01 WIB
Ilustrasi penjual pakaian bekas atau thrifting.  (Pixabay)
Ilustrasi penjual pakaian bekas atau thrifting. (Pixabay)

AYOCIREBON.COM - Penjualan baju bekas atau Thrifting tengah menjadi sorotan pemerintah baru-baru ini. 

Pemerintah bahkan bakal melarang penjualan baju Thrifting di Indonesia, termasuk di e-commerce. 

Hal itu berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA).

Baca Juga: Thrifting Baju Bekas Jadi Tren Hits, Ilegal? 

Pelarangan penjualan baju Thrifting di e-commerce, seperti Tokopedia, Lazada, Shopee, Blibli, dan TikTok. 

Ada tiga komitmen yang disepakati pemerintah dengan para e-commerce tersebut. 

Pertama, seluruh platform e-commerce meminta kepada seller-nya untuk mematuhi aturan perundang-undangan.

Baca Juga: Belum Vaksin Booster Boleh Naik Kereta Api? Cek Syarat Terbarunya di Sini

Termasuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Di mana pada Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Baca Juga: Jangan Sampai Terjadi saat Puasa Ramadhan! 6 Hal Ini Bisa Membuat Mandi Junub Tidak Sah

Kedua, pemerintah juga meminta e-commerce melakukan take down (menurunkan) para penjual pakaian bekas impor.

Lalu ketiga, jika sudah ada peringatan dari platform e-commerce ke seller namun tak dipatuhi, pemerintah meminta e-commercer melakukan blacklist akun seller, demikian seperti dilansir dari Suara.com

Editor: Rohmana Kurniandari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Nixon LP Napitupulu Ditunjuk Jadi Dirut Bank BTN

Jumat, 17 Maret 2023 | 09:50 WIB