Kemarin Lantang Serang Pedagang Pakaian Bekas, Menkop UKM Teten Masduki Kini Bela Thrifting Ada Apa?

- Rabu, 22 Maret 2023 | 08:45 WIB
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki.

 

AYOCIREBON.COM-- Jelang Ramadhan pemerintah terus gencar mengkampanyekan larangan penjualan pakaian bekas impor ilegal karena merusak industri dalam negeri.

Namun, para pengusaha pedagang pakaian bekas alias Thrifting justru mengeluh.

Tak hanya itu, sejumlah penggemar thrifting justru juga berasal dari tokoh masyarakat termasuk anggota DPR.

Larangan jual beli pakaian bekas ini di suarakan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Terbaru, kini Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki membela aktivitas jual beli baju bekas alias Thrifting.

Namun, Teten menegaskan, aktivitas jual beli barang bekas  bukan masalah.

Masalahnya yakni praktik impor ilegal barang bekas, itulah yang ingin dimusnahkan pemerintah.

Baca Juga: Pembeli Pedagang Thrifting Gede Bandung Bandung Mulai Sepi, Takut Disita

"Jangan ngomong thrifting, pakaian bekas ilegal. Kita nggak mau dibenturkan dengan thrifting. Kalau thrifting tidak masalah, ini kan masalahnya barang pakaian bekas ilegal," tegas dia saat ditemui di Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (21/3/2023) seperti dilansir dari Republika.

Teten menjelaskan, budaya thrifting ada di setiap subkultur masyarakat urban. Baginya thrifting justru bagus bagi lingkungan, karena menerapkan prinsip recycle.

"Jadi di sini saya sebagai Menkop UKM ingin melindungi produsen dalam negeri. Jangan sampai mati diserbu produk impor ilegal," tuturnya.

Baca Juga: Pebisnis Thrifting Menangis, Baju Bekas Bakal Dilarang Dijual di E-Commerce, Ini Aturannya

Ia melanjutkan, kementerian sudah menyiapkan solusi bagi para pedagang pakaian bekas impor ilegal yang terdampak pemberangusan pemerintah. Solusi tersebut yakni menyediakan alih usaha menjual produk lokal.

Halaman:

Editor: Asep Dadan Muhanda

Tags

Artikel Terkait

Terkini