Rumus Perhitungan THR 2023 Karyawan Swasta, Karyawan Kontrak dan Belum 1 Tahun

- Jumat, 31 Maret 2023 | 14:10 WIB
Rumus Perhitungan THR 2023 Karyawan Swasta, Karyawan Kontrak dan Belum 1 Tahun (Freepik/8photo)
Rumus Perhitungan THR 2023 Karyawan Swasta, Karyawan Kontrak dan Belum 1 Tahun (Freepik/8photo)

 


AYOCIREBON.COM-- Tunjangan hari raya alias THR merupakan sesuatu yang ditunggu-tunggu saat ini baik bagi PNS maupun karyawan swasta dan karyawan kontrak.

Namun, bagi karyawan swasta, ada rumus perhitungan pemberian THR terutama bagi karyawan kontrak (PKWT) dan karyawan yang belum genap bekerja 1 tahun. Simak ulasan mengenai rumus perhitungan THR Karyawans wasta dan kontrak berikut ini.


THR adalah penghasilan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja sebelum hari raya keagamaan.

Biasanya, THR ini akan diberikan seminggu atau 7 hari sebelum hari raya tersebut berlangsung. Hal ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2022 yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Sementara pelaksanaan dari SE tersebut Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, ada tiga jenis karyawan kontrak yang berhak menerima THR, yaitu:

1. Karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

2. Karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak 30 hari sebelum hari raya keagamaan.


3. Karyawan yang dimutasi ke perusahaan lain dengan perhitungan masa kerja berlanjut dan pada perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Lantas, bagaimana cara menghitung THR karyawan yang tepat? 

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Tegaskan THR Dibayarkan Paling Lambat H-7 Meskipun Jadwal Cuti Bersama Berubah

1. Karyawan yang Telah Bekerja Lebih dari 1 Tahun

Bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari 1 tahun atau dua belas bulan lebih, maka ia berhak menerima THR dengan nominal satu kali gaji.


Sementara, pekerja dengan status PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang telah mengabdi satu tahun atau lebih di sebuah perusahaan, maka ia berhak menerima THR yang ditentukan sesuai dengan kesepakatan karyawan tersebut dengan perusahaan.


2. Karyawan dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun

Halaman:

Editor: Asep Dadan Muhanda

Tags

Artikel Terkait

Terkini