Bisa Dilakukan Lewat M Paspor, Ini Cara Perpanjang Paspor Lama, Lengkapi Syarat Berikut Ini

- Minggu, 21 Mei 2023 | 18:05 WIB
paspor Indonesia - Bisa Dilakukan Lewat M Paspor, Ini Cara Perpanjang Paspor Lama, Lengkapi Syarat Berikut Ini ((Website resmi Imigrasi))
paspor Indonesia - Bisa Dilakukan Lewat M Paspor, Ini Cara Perpanjang Paspor Lama, Lengkapi Syarat Berikut Ini ((Website resmi Imigrasi))

AYOCIREBON.COM - Pembuatan paspor kini kian mudah karena bisa dilakukan melalui aplikasi M Paspor

Selain pembuatan paspor baru, Anda yang ingin memperpanjang paspor juga bisa mengakses M Paspor

Paspor merupakan dokumen Keimigrasian yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia melalui Dirtjen Imigrasi sebagai identitas WNI yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.

Baca Juga: Lucky Adnan Debut dengan Album Baru, Sudah Suka Ciptakan Lagu Sejak SD

Paspor merupakan salah satu dokumen yang penting untuk dibawa saat ingin ke luar negeri. 

Pastikan jika masa berlaku paspor Anda masih aktif untuk mempermudah perjalanan Anda ke luar negeri. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenhukam) Nomor 18 Tahun 2022, masa berlaku paspor yaitu selama 10 tahun. Aturan ini berlaku sejak tanggal 12 Oktober 2022 lalu. 

Baca Juga: Daftar Negara Bebas Visa Bagi Pemegang Paspor Indonesia, Cek di Sini Sebelum ke Luar Negeri

Sehingga perlu dilakukan penggantian saat paspor tersebut sudah habis masa berlakunya.

Lantas bagaimana cara perpanjang paspor dan apa saja syaratnya? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini. 

Cara Perpanjang Paspor 

Sama seperti permohonan untuk visa paspor baru, pengajuan perpanjangan Paspor juga dapat dilakukan lewat aplikasi M Paspor. Melansir dari berbagai sumber, berikut ini prosedur perpanjang atau pergantian Paspor

• Download dan instal aplikasi M-Paspor di Play Store ataupun App Store 

• Lakukan registrasi akun dengan cara mengisi data diri, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan 

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Tags

Artikel Terkait

Terkini