AYOCIREBON.COM - Pembuatan paspor kini kian mudah karena bisa dilakukan melalui aplikasi M Paspor.
Selain pembuatan paspor baru, Anda yang ingin memperpanjang paspor juga bisa mengakses M Paspor.
Paspor merupakan dokumen Keimigrasian yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia melalui Dirtjen Imigrasi sebagai identitas WNI yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.
Baca Juga: Lucky Adnan Debut dengan Album Baru, Sudah Suka Ciptakan Lagu Sejak SD
Paspor merupakan salah satu dokumen yang penting untuk dibawa saat ingin ke luar negeri.
Pastikan jika masa berlaku paspor Anda masih aktif untuk mempermudah perjalanan Anda ke luar negeri.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenhukam) Nomor 18 Tahun 2022, masa berlaku paspor yaitu selama 10 tahun. Aturan ini berlaku sejak tanggal 12 Oktober 2022 lalu.
Baca Juga: Daftar Negara Bebas Visa Bagi Pemegang Paspor Indonesia, Cek di Sini Sebelum ke Luar Negeri
Sehingga perlu dilakukan penggantian saat paspor tersebut sudah habis masa berlakunya.
Lantas bagaimana cara perpanjang paspor dan apa saja syaratnya? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Cara Perpanjang Paspor
Sama seperti permohonan untuk visa paspor baru, pengajuan perpanjangan Paspor juga dapat dilakukan lewat aplikasi M Paspor. Melansir dari berbagai sumber, berikut ini prosedur perpanjang atau pergantian Paspor:
• Download dan instal aplikasi M-Paspor di Play Store ataupun App Store
• Lakukan registrasi akun dengan cara mengisi data diri, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan
Artikel Terkait
Siapkan Dokumen Ini! Berikut Cara Mudah Membuat Paspor Umroh Lewat Aplikasi M Paspor, Segini Biayanya
Ingin Membuat Paspor untuk Anak di Bawah 17 Tahun? Penuhi Syarat Berikut Ini, Lengkap dengan Biayanya
Wajahnya Beda dengan Foto Paspor, Wanita Ini Sampai Dicegat di Bandara! Bahaya Berdandan?
M Passpor Sulit Diakses? Begini Cara Bikin Paspor di Cirebon, Sehari jadi Tanpa Antri
Cara Mengatasi M Paspor Loading dan Request Time Out Versi Ditjen Imigrasi
Daftar Negara Bebas Visa Bagi Pemegang Paspor Indonesia, Cek di Sini Sebelum ke Luar Negeri