Tarif Sewa Skuter dan Kursi Roda untuk Tawaf dan Sai, Segini yang Harus Dikeluarkan Jamaah Haji

- Rabu, 7 Juni 2023 | 07:15 WIB
Ilustrasi - Tarif Skuter dan Kursi Roda untuk Tawaf dan Sai, Segini yang Harus Dikeluarkan Jamaah Haji (Pixabay/alymo)
Ilustrasi - Tarif Skuter dan Kursi Roda untuk Tawaf dan Sai, Segini yang Harus Dikeluarkan Jamaah Haji (Pixabay/alymo)

AYOCIREBON.COM - Haji adalah ibadah fisik, karenanya jamaah haji harus memiliki fisik yang kuat untuk dapat menjalankan serangkaian ibadah haji

Seperti tawaf dan sai misalnya. Tawaf dilakukan dengan mengitari Kabah sebanyak tujuh kali, sedangkan sai berjalan dari Shafa ke Marwah bolak balik hingga tujuh kali. 

Bagi jamaah haji yang dirasa tidak kuat untuk melaksanakan tawaf dan sai, tersedia layanan sewa skuter dan kursi roda di Masjidil Haram yang bisa dimanfaatkan para jamaah. 

Baca Juga: Bacaan Doa Tahallul Arab dan Terjemahan, Doa Memotong Rambut Saat Umrah dan Haji

Jamaah haji yang membutuhkan skuter atau kursi roda dapat memanfaatkan layanan tersebut saat akan tawaf dan sai

Layanan sewa skuter sepenuhnya dikelola Masjidil Haram. Pengelola Masjidil Haram telah menyediakan jalur khusus bagi jamaah yang akan tawaf dan sai menggunakan skuter.

Sementara untuk kursi roda, jamaah haji diimbau agar dapat menggunakan jasa sewa yang resmi.

Baca Juga: Daftar Harga Sapi Kurban 2023, Cek Syarat Hewan Layak Dikurbankan Menurut MUI

Area sai dengan kursi roda ada di setiap lantai Masjidil Haram. Pengelola Masjidil Haram juga telah menyiapkan jalur khusus untuk pengguna kursi roda (jalur tengah).

Lantas berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk menyewa skuter dan kursi roda? Berikut ini daftar harganya:

A. Tarif Kursi Roda

Paket Tawaf dan Sai: SR200/orang atau setara Rp797.105,87

Tawaf saja: SR100/orang atau setara RP398.552,93

Sa'i saja: SR100/orang atau setara RP398.552,93

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Tags

Artikel Terkait

Terkini