AYOCIREBON.COM - Haji adalah ibadah fisik, karenanya jamaah haji harus memiliki fisik yang kuat untuk dapat menjalankan serangkaian ibadah haji.
Seperti tawaf dan sai misalnya. Tawaf dilakukan dengan mengitari Kabah sebanyak tujuh kali, sedangkan sai berjalan dari Shafa ke Marwah bolak balik hingga tujuh kali.
Bagi jamaah haji yang dirasa tidak kuat untuk melaksanakan tawaf dan sai, tersedia layanan sewa skuter dan kursi roda di Masjidil Haram yang bisa dimanfaatkan para jamaah.
Baca Juga: Bacaan Doa Tahallul Arab dan Terjemahan, Doa Memotong Rambut Saat Umrah dan Haji
Jamaah haji yang membutuhkan skuter atau kursi roda dapat memanfaatkan layanan tersebut saat akan tawaf dan sai.
Layanan sewa skuter sepenuhnya dikelola Masjidil Haram. Pengelola Masjidil Haram telah menyediakan jalur khusus bagi jamaah yang akan tawaf dan sai menggunakan skuter.
Sementara untuk kursi roda, jamaah haji diimbau agar dapat menggunakan jasa sewa yang resmi.
Baca Juga: Daftar Harga Sapi Kurban 2023, Cek Syarat Hewan Layak Dikurbankan Menurut MUI
Area sai dengan kursi roda ada di setiap lantai Masjidil Haram. Pengelola Masjidil Haram juga telah menyiapkan jalur khusus untuk pengguna kursi roda (jalur tengah).
Lantas berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk menyewa skuter dan kursi roda? Berikut ini daftar harganya:
A. Tarif Kursi Roda
Paket Tawaf dan Sai: SR200/orang atau setara Rp797.105,87
Tawaf saja: SR100/orang atau setara RP398.552,93
Sa'i saja: SR100/orang atau setara RP398.552,93
Artikel Terkait
Cerita Lucu Calon Jemaah Haji Asal Majalengka, Minta Turun dari Pesawat karena Lupa Beri Makan Ayam
Bacaan Doa Tahallul Arab dan Terjemahan, Doa Memotong Rambut Saat Umrah dan Haji
Tarif Sewa Kursi Roda dan Skuter untuk Tawaf dan Sai di Makkah Saat Haji dan Umroh
3 Calon Haji asal Jawa Barat Meninggal Dunia di Tanah Suci, Kemenag Jabar Konfirmasi Pemakaman di Arab Saudi
Naskah Khutbah Idul Adha 2023: PDF Hikayat Nabi Ibrahim dalam Haji dan Kurban