2. Jenis kendaraan: Bus, Truk, dan Pickup
Kategori
Wilayah 1
Wilayah 2
Wilayah 3
Kategori 6
Uang Pertanggungan
Truk & Pickup, semua uang pertanggungan
2,42%-2,67%
2,39%-2,63%
2,23%-2,46%
Kategori 7
Bus, semua uang pertanggungan
1,04%-1,14%
1,04%-1,14%
0,88%-0,97%.
Keterangan:
Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya.
Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.
Setelah mengetahui asuransi All Risk dan premi asuransi mobil, berikut ini adalah ulasan mengenai jenis-jenis premi asuransi yang bisa dimiliki. Salah satunya,
premi asuransi kecelakaan diri.
Jenis-Jenis Premi Asuransi
Berikut ini adalah lima jenis premi asuransi yang umum dimiliki masyarakat. Berikut ini adalah jenis-jenisnya:
1. Asuransi jiwa
Asuransi jiwa memberikan perlindungan finansial dalam bentuk uang pertanggungan yang akan diberikan kepada ahli waris jika Tertanggung atau pemegang polis meninggal dunia.
2. Asuransi kesehatan
Premi asuransi kesehatan memberikan perlindungan finansial bagi Tertanggung jika dia jatuh sakit. Bentuk perlindungan macam-macam, tergantung pada manfaat yang ditawarkan asuransi kesehatan yang dia miliki. Umumnya, premi dapat menanggung biaya rawat inap dan obat.
3. Asuransi kendaraan
Premi asuransi kendaraan memberikan perlindungan finansial bagi pemegang polis jika dia mengalami berbagai risiko berkendara.
Artikel Terkait
Jadwal Sholat Cirebon dan sekitarnya 13 Mei 2022, Berikut Doa dan Dzikir setelah Salat
Harga Daging Ayam dan Sapi Turun usai Libur Lebaran 2022, Daging Kambing Masih Tinggi
Lalu Lintas Tol Jakarta-Cikampek Jumat, 13 Mei 2022 PADAT, Hati-Hati Ada Kecelakaan di Beberapa Jalan Tol
Piala Thomas 2022: Timnas Indonesia Kontra Jepang di Semi Final, Tagar MomoGi Jadi Trending Twitter