KESAMBI, AYOCIREBON.COM- Sedikitnya 10 modus pencucian uang (money laundering) diungkap Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Masyarakat diimbau mewaspadai ke - 10 modus pencucian uang agar tak terlibat di dalamnya.
Pencucian uang merupakan kejahatan keuangan serius yang belakangan pencegahannya telah menjadi upaya internasional.
Melalui siaran pers yang diterima Ayo Cirebon, OJK mengutip The Economics Times pada Jumat, 29 Juli 2022, di mana pencucian uang adalah proses menyembunyikan sumber uang yang diperoleh dari sumber ilegal dan mengubahnya menjadi sumber yang bersih.
Praktik pencucian uang dilakukan untuk menghindari penuntutan, pemidanaan, dan penyitaan dana kriminal.
Investopedia menyebut, online banking dan cryptocurrency telah memudahkan para pelaku kejahatan untuk mentransfer dan menarik uang tanpa terdeteksi.
OJK menyatakan, salah satu alasan pelaku melakukan kejahatan adalah untuk menikmati hasil kejahatannya dengan leluasa melalui pencucian uang, yakni dengan menyamarkan uang hasil tindak pidana sehingga tampak seperti harta kekayaan yang sah.
"Pencucian uang memiliki berbagai modus untuk menyamarkan hasil kejahatannya, sehingga tampak seperti kekayaan yang sah," kata OJK dalam akun Instagram resmi @ojkindonesia.
Sementara, penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) oleh Penyedia Jasa Keuangan (PJK) merupakan upaya mencegah terjadinya pencucian uang guna menjaga sektor jasa keuangan yang bersih dan berintegritas.
Dalam hal ini, OJK mempersilakan masyarakat turut andil dalam pencegahan pencucian uang melalui pemberian identitas dan informasi yang benar.
Selain itu, masyarakat wajib pula menolak tegas untuk menyimpan dana orang lain pada rekening yang dimiliki tanpa kejelasan asal-usul sumber dana.
"Masyarakat sebagai nasabah lembaga jasa keuangan juga harus tegas menolak dana yang tidak diketahui asal-usulnya," tegas OJK.
Masyarakat juga diminta tidak membeli harta yang tidak jelas status kepemilikannya dan menolak pemberian sumbangan dana tanpa kejelasan peruntukannya.
Tak hanya itu, masyarakat bisa pula menolak mendanai pembelian bahan kimia berbahaya yang diduga terkait kegiatan terorisme.
Artikel Terkait
Pinjaman Daring Lewat SMS Dilarang OJK
Waspadai Ajakan Penarikan Dana di Perbankan, OJK Pastikan Hoaks
OJK bersama bank bjb Gelar Puncak Acara Bulan Inklusi Keuangan 2021
EKS CAPRES Terlibat Kasus Pencucian Uang, Divonis 8 Tahun Penjara
OJK Kaji Konten YouTube jadi Jaminan Kredit ke Bank
Jadwal Samsat Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan 2 Agustus 2022 untuk Bayar Pajak Kendaraan
Ramalan Zodiak Hari ini Seputar Karir dan Keuangan : Kerja Kerasmu dapat Penghargaan
Jadwal Vaksin Booster di Kota Cirebon, 2 Agustus 2022
Loker Cirebon: 3 Lowongan Kerja di Yayasan Al-Irsyad Al-Islamiyyah, Daftar di Sini!