Siap - siap, BLT Subsidi BBM Rp600.000 Sasar Kelompok Pekerja ini

- Senin, 29 Agustus 2022 | 15:03 WIB
Ilustrasi kelompok pekerja yang akan mendapat BLT subsidi BBM. (Pixabay/iqbalnuril)
Ilustrasi kelompok pekerja yang akan mendapat BLT subsidi BBM. (Pixabay/iqbalnuril)

AYOCIREBON.COM- Para pekerja dengan gaji tertentu menjadi kelompok yang berhak atas BLT subsidi BBM yang dimumumkan pemerintah, Senin, 29 Agustus 2022.

Selain kelompok pekerja, BLT subsidi BBM akan pula menyasar kelompok masyarakat lain yang kurang mampu.

Untuk penyaluran BLT subsidi BBM sendiri, pemerintah mengalokasikan anggaran total sekitar Rp24,17 triliun.

Dari jumlah anggaran itu, sekitar Rp9,6 triliun akan dialokasikan sebagai Bantuan Subsidi Upah bagi 16 juta pekerja di Indonesia.

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani dalam keterangan pers yang disampaikan secara daring melalui akun YouTube Sekretariat Presiden hari ini mengemukakan, pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta / bulan berhak atas Bantuan Subsidi Upah tersebut.

"Presiden juga menginstruksikan untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta / bulan," ungkap Sri Mulyani.

Baca Juga: Profil Jevo Batara Putra Irjen Bonaparte yang Bertugas Resmob Polres Jakarta Utara

Bantuan Subsidi Upah yang berhak diterima pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta / bulan adalah sebesar Rp600.000.

BLT subsidi BBM khusus bagi kelompok pekerja ini akan diberikan sekali.

Selain kelompok pekerja, BLT subsidi BBM juga akan diberikan bagi kelompok masyarakat lain.

Menurut Sri Mulyadi, setidaknya 20,65 juta kelompok / keluarga penerima manfaat (KPM) akan menjadi sasaran lain BLT subsidi BBM.

Untuk ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp12,4 triliun.

"Jadi, 20,65 juta kelompok / keluarga penerima manfaat yang akan mendapatkan anggaran sebesar Rp12,4 triliun, yang akan mulai dibayarkan oleh Ibu Mensos (Menteri Sosial RI Tri Rismaharini) Rp150.000 selama empat kali," tutur Sri Mulyani.

Dalam hal ini, lanjut Sri Mulyani, BLT subsidi BBM bagi 20,65 juta KPM akan diberikan dua kali dalam bulan yang berbeda, masing - masing sebesar Rp300.000 / KPM.

Halaman:

Editor: Erika Lia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Nixon LP Napitupulu Ditunjuk Jadi Dirut Bank BTN

Jumat, 17 Maret 2023 | 09:50 WIB