Kemnaker Segera Cairkan BSU 2022 untuk 5 Juta Karyawan, Melalui Rekening Bank Himbara, BSI, BCA dan Kantor Pos

- Rabu, 7 September 2022 | 08:22 WIB
Penyerahan data calon penerima BSU 2022 dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dan diterima langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Selasa 6 September 2022. (Foto: Istimewa)
Penyerahan data calon penerima BSU 2022 dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dan diterima langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Selasa 6 September 2022. (Foto: Istimewa)

 

AYOCIREBON.COM-- Kemnaker segera menyalurkan BSU 2022 untuk 5 Juta karyawan, melalui Rekening Bank Himbara, BSI, BCA dan Kantor Pos.

Setelah lama ditunggu akhirnya Kemnaker Sah! Kemnaker Tetapkan 5 Juta Penerima Tahap Awal Bantuan Subsidi Upah BLT BBM

Kementerian Ketenagakerjaan menerima 5.099.915 data calon penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan data dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dan diterima langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Selain serah terima data, dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama tentang Penyaluran BSU Tahun 2022 antara Kemnaker dengan Bank Himbara (Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Mandiri); Bank Syariah Indonesia (BSI); dan PT Pos Indonesia.

Simak cara cek penerima BSU Rp 600 ribu via laman satudata.kemanaker.go.id dalam artikel ini.
Simak cara cek penerima BSU Rp 600 ribu via laman satudata.kemanaker.go.id dalam artikel ini. (Portal Purwokerto/Fitriana Setyowati)

"Kita sudah menandatangani MoU dengan Bank Himbara, PT Pos, Bank Syariah Indonesia dan sudah ada penyerahan data tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini," kata Menaker Ida di Jakarta, Selasa (6/9/2022) dikutip situs resmi Kemnaker.

Baca Juga: Cek Syarat Penerima BSU 2022 Sebesar Rp600.000 yang Cair September!

 Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima BLT BBM, Pemilik Rekening BCA, Mandiri, BNI dan BRI Dapat Rp600 Ribu

Menaker mengatakan, setelah dilakukan serah terima data, Kemnaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Baca Juga: Profil dan Biodata Zafira Ramadhani, Penari Cilik yang Diajak Ivan Gunawan Tinggal di Jakarta

Beberapa syarat penerima BSU 2022 diantaranya:

  1. WNI
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022;
  3. mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta
  4. Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh);
  5. serta dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.

Selain itu, pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH)

Menaker menambahkan, untuk meningkatkan kinerja penyaluran BSU, tahun ini pihaknya juga menggandeng PT Pos Indonesia. Hal ini dilakukan setelah pihaknya mengevaluasi proses penyaluran BSU di tahun-tahun sebelumnya, yang mana masih membutuhkan kecepatan.

"Maka tahun ini, tahun 2022 ini, untuk mempercepat penyalurannya di samping kami salurkan melalui Bank-bank Himbara dan BSI, Kami juga menyalurkan melalui PT Pos Indonesia. Pokoknya inginnya cepat saja sampai kepada teman-teman pekerja/buruh," tutupnya.

Halaman:

Editor: Asep Dadan Muhanda

Tags

Artikel Terkait

Terkini