Bocoran Jadwal Pendaftaran Prakerja Gelombang 47

- Jumat, 14 Oktober 2022 | 11:08 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 47 Jadi Gelombang Terakhir di 2022? Awas Jangan Salah, Ini Penjelasan Resmi Prakerja (/Tangkapan layar Prakerja.go.id/)
Kartu Prakerja Gelombang 47 Jadi Gelombang Terakhir di 2022? Awas Jangan Salah, Ini Penjelasan Resmi Prakerja (/Tangkapan layar Prakerja.go.id/)

AYOCIREBON.COM-- berikut informasi Jadwal Pendaftaran Prakerja Gelombang 47. Masyarakat hingga saat ini masih mencari informasi tanggal berapa Kartu Prakerja Gelombang 47 dibuka.

Tetapi, belum menemukan jawaban yang pasti kapan dan tanggal berapa pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47 dibuka.

Pihak Manajemen Prakerja menyebutkan jika saat ini Kartu Prakerja dengan skema semi bansos masih terus berlanjut hingga akhir tahun 2022.

Tambahan anggaran sekira Rp5 Triliun telah digelontorkan pemerintah untuk program Kartu Prakerja ini.

"Sabar... pembukaan gelombang pasti akan selalu diinfokan pada waktunya di seluruh kanal media sosial Program Kartu Prakerja," tulisnya pada akun instagram @prakerja.go.id

Lantas, Tanggal berapa Kartu Prakerja Gelombang 47 ini dibuka? Pihak manajemen belum bisa memastikan

Baca Juga: 9 Situs Link Download Film Gratis Bukan di LK21 dan Indoxxi

Masyarakat yang menantikan tanggal Kartu Prakerja Gelombang 47 dibuka bisa terus melakukan cek informasi secara berkala pada laman resmi Prakerja.go.id.

Pasalnya, informasi mengenai tanggal Kartu Prakerja Gelombang 47 dibuka pasti akan diumumkan melalui laman resmi tersebut.

Sebelum manajemen mengumumkan tanggal pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 47 baiknya perhatikan tips berikut ini agar lolos seleksi.

1. Calon pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 47 lengkapi persyaratan pendaftaran yang diminta.

Diketahui Program Kartu Prakerja terbuka untuk umum yang penting Ia merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki usia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Jika pendaftar merupakan ASN, lejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi, komisaris dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD sudah pasti akan gugur karena memang tidak diperkenankan untuk mendaftar.

Selain itu, pendaftar belum pernah menerima bantuan sosial apapun selama pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Asep Dadan Muhanda

Tags

Artikel Terkait

Terkini