UMK 2023 Hanya Naik Di Bawah 5 Persen Jika Pakai PP 36/2021, Partai Buruh Menolak!

- Kamis, 17 November 2022 | 14:35 WIB
UMK 2023 Hanya Naik Di Bawah 5 Persen Jika Pakai PP 36/2021, Partai Buruh Menolak!
UMK 2023 Hanya Naik Di Bawah 5 Persen Jika Pakai PP 36/2021, Partai Buruh Menolak!

 


AYOCIREBON--- Kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten kita (UMP/UMK) pada 2023 diperkirakan di bawah 5 persen jika pemerintah tetap mengacu pada aturan PP 36/2021.

Padalah sesuai survei dan perhitungan para buruh, kenaikan UMK 2023 idealnya 13 persen.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menolak penetapan UMP/UMK tahun 2023 dengan mendasarkan pada PP No 36 Tahun 2021.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal, menjelaskan ada beberapa alasan mengapa PP 36/2021 tidak bisa digunakan sebagai dasar hukum penetapan UMP/UMK Tahun 2023.

Baca Juga: Sah, Kemnaker Resmi Umumkan Kenaikann UMK 2023, Ini Daftar UMP 2022 se-Indonesia

Alasan yang pertama, UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inskonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, karena PP 36/2021 adalah aturan turunan dari UU Cipta Kerja, maka tidak bisa digunakan sebagai acuan dalam penetapan UMP/UMK.


“Karena PP 36/2021 tidak digunakan sebagai dasar hukum, maka ada dua dasar yang bisa digunakan,” kata Said, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/11/2022).


Dasar pertama adalah menggunakan PP No 78 Tahun 2015. Di mana kenaikan upah minimum besarnya dihitung dari nilai inflansi ditambah pertumbuhan ekonomi. Sedangkan dasar hukum kedua, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Permenaker khusus untuk menetapan UMP/UMK Tahun 2023.

Baca Juga: UMP dan UMK 2023 Hanya Naik Segini, Buruh Seluruh Indonesia Ancam Mogok Kerja


Said menambahkan, alasan kedua mengapa PP 36/2021 tidak bisa digunakan, akibat kenaikan harga BBM dan upah tidak naik 3 tahun berturut-turut, menyebabkan daya beli buruh turun 30 persen. Oleh karena itu, daya beli buruh yang turun tersebut harus dinaikkan dengan menghitung inflansi dan pertumbuhan ekonomi.

Menurut Iqbal, ketika menggunakan PP 36/2021, maka nilai kenaikan UMP/UMK di bawah inflansi. Sehingga daya beli buruh akan semakin terpuruk.


Oleh karena itu, harus ada penyesuaian antara harga barang dan kenaikan upah.

“Kalau menggunakan PP 36, kenaikannya hanya 2-4 persen. Ini maunya Apindo. Mereka tidak punya akal sehat dan hati. Masak naik upah di bawah inflansi,” ucapnya.

Selanjutnya, perhitungan pengupahan menggunakan PP 36/2021 yang dijadikan alasan pengusaha akan terjadi resesi global dan adanya 25 ribu buruh di PHK itu adalah cerita bohong. Karena berdasarkan data yang ada, resesi tidak terjadi di Indonesia.

Halaman:

Editor: Asep Dadan Muhanda

Tags

Artikel Terkait

Terkini