Cara Menghitung dan Formula UMK 2023 Berdasarkan Permenaker 18 Tahun 2022

- Kamis, 24 November 2022 | 14:59 WIB
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri. Cara Menghitung dan Formula UMK 2023 Berdasarkan Permenaker 18 Tahun 2022
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri. Cara Menghitung dan Formula UMK 2023 Berdasarkan Permenaker 18 Tahun 2022

 

AYOCIREBON.COM-- Kementerian Tenaga Kerja mengeluarkan beleid baru sebagai landasar formula perhitungan upah minimum yang bakal dijadikan acuan daerha menetapkan UMP dan UMK 2023.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 yanga kan dijadikan landasan penetapan upah minimum (UM) tahun 2023. Kementerian Ketenagakerjaan pun mendorong Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) untuk mematuhi dan menggunakan Permenaker tersebut dalam menyusun bahan pertimbangan bagi Gubernur untuk menetapkan UM tahun 2023. 

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, selaku Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mengatakan, salah satu hal yang diatur dalam Permenaker 18 Tahun 2022 adalah perubahan waktu penetapan UM tahun 2023 oleh Gubernur. Periode penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022. Sedangkan Upah Minimim Kabupaten/Kota (UMK) yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022 menjadi paling lambat 7 Desember 2022. 

Baca Juga: Segini Gaji UMR Cirebon setelah UMK Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen, Nominalnya Tak Sampai Rp 2,5 Juta

Menurut Putri, alasan perubahan ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi Depeda dalam menghitung Upah Minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru. 

"Oleh karena itu kami meminta Depeda untuk mematuhi ketentuan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini dalam menyusun rekomendasi UM tahun 2023, yang akan ditetapkan oleh masing-masing Gubernur," kata Putri melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin (21/11/2022). 

Putri menambahkan, dalam Permenaker tersebut juga diatur formula penghitungan UM tahun 2023 yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa). Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat yaitu antara 0,10 s.d 0,30. 

Baca Juga: Daftar UMK Banten 2023 Jika Naik 10 Persen, Karyawan di Cilegon Dan Tengerang Gajinya Segini

Ia melanjutkan, di antara rentang nilai itulah Depeda melakukan perhitungan/penentuan dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerahnya. Hal inilah yang menjadi letak ruang diskusi/dialog bagi anggota Depeda, serta menjadi kesempatan bagi Depeda untuk melaksanakan peran strategisnya dalam memberikan saran dan rekomendasi kepada Gubernur selaku pejabat pemerintah yang berwenang menetapkan UM. 

Baca Juga: UMK Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen! Kota Bekasi Gagal dapat Gaji Rp 5,2 Juta, Cirebon Berapa?

"Dengan demikian, jelas bahwa maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini adalah  dengan optimalnya fungsi Dewan Pengupahan  melakukan analisa yang  cermat seperti yang telah saya jelaskan maka rekomendasi yang akan diberikan  kepada Gubernur akan di diperoleh angka yang   diharapkan, dan diterimana oleh seluruh pihak selanjutnya akan ditetapkan oleh  Para Gubernur  ," ujarnya.

Editor: Asep Dadan Muhanda

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Nixon LP Napitupulu Ditunjuk Jadi Dirut Bank BTN

Jumat, 17 Maret 2023 | 09:50 WIB