AYOCIREBON.COM-- Sejumlah perusahaan terus mengumumkan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan ditengah isu kenaikan upah minimum kkota/kabupaten (UMK) 2023.
Salah satu yang mengumumkan rencana pengurangan karyawannya adalah perusahaan induk dari Ajaib Sekuritas. Ajaib Group mengumumkan adanya pemutusan hubungan kerja atau PHK sejumlah karyawannya.
Dalam keterangan resminya pada Selasa (29/11/2022) seperti dilansir Suara.com, Ajaib menyebut, 67 karyawan itu di-PHK agar perusahaan mampu bersiap dalam kondisi ekonomi yang makin tidak menentu.
Baca Juga: UMP Kepulauan Riau 2023 Naik 7,51%, ini Daftar UMK Batam, Bintan, Natuna dan Tanjungpinang
Karyawan yang terdampak PHK ini dipastikan mendapatkan hak dan kompensasi sesuai dengan peraturan perusan-undangan yang berlaku.
Selain itu, eks karyawan juga akan mendapatkan bonus pesangon dengan nominal setara satu bulan kerja setiap tahun masa kerja. Ditambah lagi, meski sudah tidak bekerja sebagai karyawan, Ajaib tetap memberikan asuransi kesehatan kepada eks karyawan dan keluarga selama enam bulan ke depan serta menyediakan layanan konseling pekerjaan.
Baca Juga: Wow, UMK Karawang 2023 Bisa Naik Melebihi Kenaikan UMP Jabar sebesar 7,88 %, Ini penjelasan Kadisnaker Jabar
Di luar langkah PHK tersebut, sejumlah pejabat di manajemen juga secara sukarela menerima potongan gaji. Sementara, para petinggi termasuk pendiri Ajaib tidak akan menerima gaji agar operasional perusahaan tetap bertahan.
Artikel Terkait
Daftar UMK Jawa Timur 2023 setelah Kenaikan 7,8 Persen, Upah Minimum Kota Surabaya Tertinggi Rp 4,7 Juta
UMK Gunungkidul 2023 Terendah se-Jogja, Cek Daftar Lengkapnya di Sini!
UMP Banten 2023 Jadi Naik 6,4 Persen, UMK Tangerang dan Tangsel Capai Rp 4,5 Juta
UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen, UMK Indramayu Tinggi, Cirebon Kuningan Majalengka Tak Sampai 2,5 Juta
Ganjar Umumkan UMP Rp 1,9 Juta, Ini Daftar Kenaikan UMK 2023 di Jawa Tengah, Gaji Semarang Masih Rp 2 Jutaan
UMP Jabar Naik 7,88 Persen, UMK Kota Bekasi, Karawang dan Kabupaten Bekasi Tembus Rp 5,1 Juta
UMP Kepulauan Riau 2023 Naik 7,51%, ini Daftar UMK Batam, Bintan, Natuna dan Tanjungpinang
UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen, UMK Kota Bandung Jadi Rp 4 Juta, Segini Gaji di Cimahi dan Sukabumi
Full Senyum! UMK Jawa Barat 2023 Lebih Tinggi dari UMP DKI Jakarta, Tiga Daerah dapat Gaji Rp 5 Juta
Wow, UMK Karawang 2023 Bisa Naik Melebihi Kenaikan UMP Jabar sebesar 7,88 %, Ini penjelasan Kadisnaker Jabar