AYOCIREBON--- Penetapan UMP Denpasar 2023 tinggal ketok palu.
Dewan Pengupahan Kota Denpasar sudah melakukan pertemuan dan mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) Denpasar untuk naik 8% atau sebesar Rp224.234 menjadi Rp3.027.160 pada tahun 2023.
Hal itu diputuskan pada Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Denpasar pada Senin (28/11/2022) kemarin, demikian dilansir Suara.com.
Kenaikan 8 persen itu diperoleh dengan memperhatikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) no. 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.
Baca Juga: Sah UMP Bali Naik 7,81 Persen jadi Rp2,71 Juta, Ini UMK 2023 Denpasar, Badung, Tabanan, dan Gianyar
Baca Juga: UMP Kepulauan Riau 2023 Naik 7,51%, ini Daftar UMK Batam, Bintan, Natuna dan Tanjungpinang
Plt Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi (DTKSK) Kota Denpasar atas seizin Kepala DTKSK Nyoman Ngurah Jimmy Sidharta mengatakan usulan itu berdasarkan permenaker terbaru dan memperhitungkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Denpasar.
“Menurut permenaker no 18 tahun 2022 kan ada formulanya. Untuk menilai kenaikan upah minimum tahun 2023 kan itu di Permenakernya itu antara 1-10 persen,” ujar Sarjana dilansir Suara.com Selasa (29/11/2022).
Perlu diketahui jika angka kenaikan tersebut masih bersifat rekomendasi. Nantinya, walikota akan merekomendasikan angka tersebut kepada Gubernur Bali untuk rencananya ditetapkan pada tanggal 7 Desember nanti.
“Iya, nanti dari SK Gubernur. Kalau kita di walikota (masih) rekomendasi. Cuma untuk penetapannya terakhir di gubernur,” tutur Sarjana.
Dalam rapat pleno tersebut diikuti oleh SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), Akademisi, dan perwakilan pemerintahan.
Namun, perwakilan Apindo disebut tidak menandatangani persetujuan rekomendasi UMK tersebut.
Baca Juga: KSPI Bakal Demo Besar-besaran, Ingin UMP DKI Jakarta 2023 Naik 10,5 Persen Diatas Rp5 Juta
Artikel Terkait
Tak Sampai 7,88, UMK Kota Bandung 2023 Naik 7,25 Persen, Cek Daftar Kenaikan UMK Jawa Barat 2023 Terbaru
Tak Sampai 7,88 Persen, UMK Kota Cirebon 2023 Cuma Naik 6,5 Persen, Segini Nominalnya
Tok! UMK Kota Cirebon 2023 Naik 6,5 Persen, Nominalnya Tak Sampai Rp 2,5 Juta, Cek Daftar UMK Jawa Barat 2023
UMP Sulteng 2023 Naik 8,73 Persen,UMK Kota Palu Capai Rp 3 Juta, Beda Rp 100 Ribu dengan Kabupaten Morowali
UMK Kota Cirebon 2023 Mentok Rp 2,4 Juta, Kenaikannya Cuma 6,5 Persen, Ini Cara Hitungnya
UMK Tasikmalaya 2023 Naik 7,44 Persen, Hampir Rp 2,5 Juta, Beda Tipis dengan Kota Cirebon
UMP Jawa Timur 2023 Melejit Naik 7,8 Persen, Ini Daftar UMK Surabaya, Malang, Probolinggo dan Bojonegoro
UMK Kabupaten Bandung Barat 2023 Melejit, Kenaikannya Capai Rp877 Ribu, Segini Nominalnya
UMK Kabupaten Tangerang 2023 Kenaikannya Lebih Tinggi dari UMP Banten, Segini Gaji yang akan Diterima Pekerja
Daftar UMK Jawa Barat 2023: Kabupaten Cirebon Naik 10 Persen, Gaji Bandung Barat Tambah Rp 877 Ribu