AYOCIREBON.COM-- Berikut ini daftar terbaru dan lengkap UMP 2023 se-Indonesia mencakup 33 provinsi dari Sumatera, Jawa, Sulawesi hingga Papua.
Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi para Gubernur di Indonesia yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Kemnaker juga mengapresiasi seluruh pihak atas terwujudnya pelaksanaan penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif.
"Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif. Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (29/11/2022).
Menaker Ida pun mengajak semua pihak untuk menaati dan mengimplementasikan Keputusan Gubernur terkait UMP tahun 2023. Ia juga mendorong semua pihak untuk memperkuat dialog sosial agar implementasi UMP tahun 2023 berjalan dengan baik dan kondusif.
"Kami ingin menekankan lagi bahwa formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Karena selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi," katanya.
Baca Juga: UMK Pekanbaru 2023 Tembus Rp 3 Juta Lebih, Nominal UMP Riau Kalah Rp 100 Ribuan
Selain formula penghitungan UMP, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 juga mengatur batas waktu penetapan UMP tahun 2023. Adapun, untuk UMP ditetapkan selambat-lambatnya pada 28 November 2022. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada 7 Desember 2022.
Hingga saat ini sudah ada 33 Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kep. Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, DIY, Jawa Tengah, Banten, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
Artikel Terkait
Resmi! UMK Batam 2023 Naik 7,5 Persen Berdasar Usulan Wali Kota, Nominalnya Tak Sentuh Rp 5 Juta
Lampaui UMP Jabar 2023, UMK Kota Bandung 2023 Naik 9,65 Persen, Gaji Pekerja Lebih dari Rp 4 Juta
Resmi! Wali Kota Palembang Usulkan UMK 2023 Naik 7,5% Jadi Rp 3,5 Juta, Lebih Tinggi dari UMP Sumsel 2023
UMK Batam 2023 Naik 7,5 Persen, Selisih Rp 1 Jutaan dengan UMP Kepri, Berikut Daftar UMK di Kepulauan Riau
UMP Kepulauan Riau 2023 Naik 7,51 Persen, UMK Batam Capai Rp4,5 Juta dan Tanjungpinang Tak Sampai Rp 3,5 Juta
Ketok Palu! UMK Kota Cirebon 2023 Dipastikan Naik oleh Pemkot, Buruh Terima Gaji Kurang dari Rp2,5 Juta
UMP Jogja Naik 7,65 Persen, UMK Sleman 2023 Lebih Tinggi, Nominalnya Tertinggi No 2 setelah Kota Yogyakarta
UMK Pekanbaru 2023 Tembus Rp 3 Juta Lebih, Nominal UMP Riau Kalah Rp 100 Ribuan
Sah! UMK Bekasi 2023 Naik 7,09 Persen, Gaji Buruh Capai Rp 5 Juta
UMK Bandung 2023 Diperkirakan Capai Rp 4 Juta, UMK Kabupaten Bandung Tidak Lebih Tinggi dari Bandung Barat