Hore Gaji UMK 2023 Depok Naik Jadi Rp4,68 Juta, Ditetapkan 7 Desember 2022

- Selasa, 6 Desember 2022 | 12:35 WIB
Kepala Disnaker Depok Mohammad Thamrin. Hore Gaji UMK 2023 Depok Naik Jadi Rp4,68 Juta, Ditetapkan 7 Desember 2022 (Istimewa)
Kepala Disnaker Depok Mohammad Thamrin. Hore Gaji UMK 2023 Depok Naik Jadi Rp4,68 Juta, Ditetapkan 7 Desember 2022 (Istimewa)


Simak simulasi UMK Depok 2023 yang diperkirakan naik berkisar 7%

AYOCIREBON.COM-- Pemerintah Kota Depok merekomendasikan kenaikan UMK 2023 Kota Depok sebesar Rp4,68 Juta atau naik 7 persen dari Upah Minimum Kota Depok Tahun 2022.

UMK 2023 Kota Depok akan segera ditetapkan pada 7 Desember 2022 oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Pemkot Depok diperkirakan mengajukan untuk kenaikan UMK berada di kisaran 7 persen.

"Mengacu pada Kemenaker no 18 tahun 2022, kenaikannya berada di kisaran 7 persenan," jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Mohammad Thamrin dilansir dari beritabuana.com

Saat ini UMK Depok tahun 2022 tercatat Rp 4.377.231, jika naik 7% maka UMK Depok 2023 akan menjadi Rp Rp4.683.637.

Baca Juga: Gaji UMK Karawang 2023 Capai Rp5,27 Juta bisa Jadi yang Tertinggi di Jabar, Kalahkan Bekasi

Baca Juga: UMK Depok 2023 Naik Berkisar 7%, Karyawan di Depok Bakal Terima Gaji Rp4,6 Jutaan

Mohammad Thamrin mengatakan, Keputusan besaran kenaikan UMK tersebut masih menunggu keputusan dari Wali Kota Depok.

Sebagai patokan, Pemprov Jawa Barat telah mengesahkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023. ump jabar 2023 disahkan senilai Rp 1.986.670,17 atau naik 7,88 persen.


Sementara itu, sejumlah daerah yang sudah mengajukan surat rekomendasi usulan kenaikan UMK Jabar diantarnya:

1. UMK Kabupaten Karawang 2023

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana sudah mengirim surat rekomendasi besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 sebesar 10 persen.

Bila naik 10 persen, maka UMK Karawang tahun 2023 menjadi Rp. 5.278.143,2.

Angka tersebut menjadi yang tertinggi di Jawa Barat, mengalahkan Kota Bekasi.


2. UMK Kota Bekasi 2023

Halaman:

Editor: Asep Dadan Muhanda

Tags

Artikel Terkait

Terkini