AYOCIREBON.COM -- Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja masih mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan tahap akhir sebelum 20 Desember 2022. Bantuan senilai Rp600 ribu tersebut disalurkan bagi katyawan maksimal bergaji Rp3,5 juta, dan sudah didaftarkan melalui bagian HRD masing-masing ke kantor BPJS ketenagakerjaan.
Kemnaker mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima Subsidi Upah BSU Desember 2022 tetapi belum mengambil dana BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mengambil dana Subsidi Upah BSU Desember 2022.
"Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 desember 2022," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat 2 Desember 2022.
Ia mengatakan, hingga akhir November 2022 sebanyak 11,6 juta pekerja telah memperoleh BLT BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah sebesar Rp600 ribu per pekerja/buruh.
Subsidi Upah BSU disalurkan melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos Indonesia di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Jadwal Subsidi Upah BSU Desember 2022 Cair, Cek Batas Akhir Pencairan di Sini!
Saat ini masih terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja/buruh yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan Subsidi Upah Desember 2022
Untuk mengetahui apakah pekerja/buruh memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima Subsidi Upah BSU Desember 2022 , pekerja/buruh yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek mandiri melalui tautan klik di sini!
Penerima Subsidi Upah BSU Desember 2022 juga bisa mengecek melalui aplikasi Pos Pay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store.
"Sekali lagi, pekerja/buruh yang telah ditetapkan dan belum melakukan pencairan agar segera mengambil dana BSU di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk," tutupnya.
Baca Juga: Jangan Sampai Hangus! Segera Ambil BSU Rp 600 Ribu Sebelum Tanggal Ini
Apa Saja Syaratnya Subsidi Upah BSU Desember 2022? Simak persyaratan di bawah.
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
Artikel Terkait
8 Rekomendasi Drama Korea Terbaru Desember 2022 untuk Temani Liburan Tahun Baru 2023
Bursa Taruhan Kroasia vs Argentina, Prediksi Skor dan Susunan Pemain Semifinal Piala Dunia 2022
Bupati Meranti Ditegur Keras Tito Karnavian usai Sebut Pegawai Kemenkeu Setan dan Iblis
Kaleidoskop 2022: 10 Lagu Paling Banyak Dicari Sepanjang 2022, Tak Ingin Usai Keisya Levronka Peringkat Atas
Libur Nataru 2022 - 2023, Ratusan CCTV Awasi Perjalanan Sepanjang Tangerang - Malang
Live Streaming Gratis BRI Liga 1 Hari Ini Ada PSIS vs Persija Jakarta, Persita vs Rans Nusantara
Prediksi Skor Argentina vs Kroasia: Pertarungan Messi vs Modric
Thor: Love and Thunder hingga Black Adam Jadi Film Paling Trending dalam Kaleidoskop 2022
Harga Telur Ayam di Kota Cirebon Tinggi, Pemda Rencanakan Operasi Pasar Jelang Nataru 2022
Bacaan Doa Menyambut Tahun Baru 2023, Lengkap dengan Tulisan Latin dan Terjemahannya