Benarkah Pemilik BPJS Kesehatan Akan Mendapatkan Dana Bansos Februari 2023 Mendatang? Simak Selengkapnya Disini.
AYOCIREBON – Pemerintah masih tetap akan memberikan bantuan yang berbentuk stimulus (Perlinsos) di tahun 2023 ini.
Bantuan tersebut khusus bagi masyarakat kurang mampu yang sudah memenuhi perlengkapan dengan syarat terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta mempunyai kartu BPJS Kesehatan, KIS-PBI langsung dari pemerintah.
Teruntuk masyarakat yang telah terdaftar di DTKS Kemensos dan juga mempunyai Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang telah dibayarkan pemerintah akan berpeluang untuk mendapatkan macam-macam jenis bantuan.
Salah satu bantuan tersebut adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
Perlu diketahui, Kartu Indonesia Sehat adalah kartu identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola langsung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 1 2023 dari Kemensos Diundur? Simak Faktanya
Pada tahun lalu KIS-PBI ini telah menyasar sekitar 97 juta penerima data penerima yang telah terdata di dalam DTKS. Selain itu juga bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) KIS BPJS Kesehatan ini akan menerima pelayanan kelas 3 dan tidak perlu membayar langsung iuran karena pemerintah sudah membayarkan.
Untuk besaran iuran KIS ini adalah sebesar RP42.000 dan langsung dibayarkan kepada pihak BPJS Kesehatan. Bagi yang memiliki BPJS Kesehatan serta KIS-PBI ini akan mendapatkan macam-macam bansos seperti bantuan sosial (bansos) tunai, seperti PKH, BPNT atau Kartu Sembako, PIP Sekolah, dan juga PIP Kuliah.
Bagi mereka yang sudah ada namanya di dalam DTKS ini tentu akan berpeluang untuk mendapatkan berbagai jenis bantuan lainya yang telah diberikan pemerintah. Karena hal tersebut terjadi data yang diambil sebagian besar langsung dari DTKS.
Baca Juga: Siapa Rasmus Paludan? Ini Profil Politikus Swedia yang Bakar Al Quran Berkali-kali
Peluang besar untuk masyarakat mempunyai kartu KIS yang dibayarkan pemerintah akan menerima bantuan Program Bantuan Harapan (PKH), apabila ada penambahan kuota terhadap penerima bansos regular tersebut. Dikarenakan tahun 2022 lalu jumlah penerima sudah maksimal 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Apabila diketahui KPM ada yang meninggal, graduasi mandiri sejahtera, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) tidak pada Dukcapil, non komponen serta beberapa faktor lainnya, maka BPJS Kesehatan KIS-PBI yang telah terdata ke dalam DTKS bisa menjadi daftar tunggu penerima bansos PKH untuk menutupi 10 juta kuota penerima yang telah ada.
Baca Juga: Pemilik KIS Dapat 6 Bansos dan Cair Januari Februari 2023, Cek Rincianya Disini
Perlu diketahui bahwa bantuan sosial KIS-PBI ini merupakan bansos yang paling diutamakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia. Karena hal tersebut tidak dipergunakan lebih dari enam bulan dengan berturut-berturut, maka dapat dinonaktifkan oleh pemerintah.
Artikel Terkait
Hati-Hati Penipuan! Begini Cara Identifikasi Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Secara Benar dan Resmi
3 Objek Wisata Alam di Kuningan, Ada Tempat Terapi Ikan untuk Kesehatan
Profil Kunlavut Vitidsarn, Pebulu Tangkis Thailand Juara India Open 2023 Usai Kalahkan Viktor Axelsen
Sinopsis Melukis Senja Episode 8 Sore Ini, 23 Januari 2023: Clarissa Buat Pengumuman Usai Putus dari Fajar
Kang Hero Temui Warga di Desa Kanci Kabupaten Cirebon Keluhkan Soal Tower Pembangkit Listrik
Sinopsis Cinta Setelah Cinta Episode 361 Malam Ini: Teror Belum Selesai, Ben Muncul di Kamar Starla
Siapa Rasmus Paludan? Ini Profil Politikus Swedia yang Bakar Al Quran Berkali-kali
Hasil Drawing Indonesia Master 2023, Honey Couple Praveen/Melati Siap Kembali Bertarung
Sinopsis Takdir Cinta yang Kupilih Episode 158 Malam Ini, 23 Januari 2023: Tammy Patah Hati Lihat Hakim
Setelah Dikenal Dermawan, Sifat Asli Jhon LBF Dibongkar Mantan Karyawan