AYOCIREBON.COM- Masyarakat berusia lanjut (lansia) dan kelompok rentan peserta BPJS PBI atau penerima bantuan iuran, menjadi kelompok prioritas penerima vaksin booster yang dimulai Rabu, 12 Januari 2022.
Sedianya, semua warga negara Indonesia (WNI) bisa menerima vaksin booster. Namun, pemerintah menetapkan kelompok prioritas sebagai penerima tahap pertama ini.
Untuk mendapatkannya, simak cara daftar vaksin booster melalui aplikasi PeduliLindungi, yang bisa diakses melalui ponsel maupun mengecek website.
Saat mendaftar, Kementerian Kesehatan atau Kemenkes melalui covid19.go.id memintamu untuk memastikan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor ponsel milikmu sendiri.
Kamu tidak diizinkan mendaftar vaksinasi menggunakan NIK dan nomor ponsel orang lain untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari.
Pasalnya, vaksinasi sendiri merupakan syarat beraktivitas di ruang publik dan telah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Setelah mendaftar, pemberian vaksin booster tidak bisa diberikan lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan sehingga kamu harus menyesuaikan diri.
Pemberian vaksin booster tak hanya berlaku bagi WNI di dalam negeri. WNI di luar negeri dan telah menjalani vaksinasi di sana, masih tetap bisa mendapat vaksin booster.
Syaratnya, harus sudah mendapat vaksin dosis 2 dalam jangka waktu minimal 6 bulan. Tiket dan jadwal vaksinasi booster bagi WNI yang telah menerima vaksin di luar negeri juga dapat dicek melalui aplikasi PeduliLindungi.
Artikel Terkait
Deretan Fakta Vaksin Booster yang Dimulai Hari ini
Jadwal Acara TV GTV Kamis 13 Januari 2022 serta Link Streaming Sinetron IPA & IPS
Update Terbaru Free Fire: Catat Tanggal Pembaruan FF Max OB32!
Raffi Ahmad Hadiahi Bayi Tabung untuk Manajer Gigi
Imlek 2022: Vihara Tertua dan Paling Bersejarah di Cirebon
Simak Cara Daftar Vaksin Booster Lewat Aplikasi PeduliLindungi
Jadwal Bola Piala Super Spanyol: Real Madrid vs Barcelona 13 Januari 2022