Dalil Puasa Rajab, Keistimewaan Bulan Rajab, dan Niat Puasa Rajab Rabu 2 Februari 2022

- Selasa, 1 Februari 2022 | 20:31 WIB
Dalil Puasa Rajab, Keistimewaan Bulan Rajab, dan Niat Puasa Rajab Rabu 2 Februari 2022 (pixabay/cahiwak)
Dalil Puasa Rajab, Keistimewaan Bulan Rajab, dan Niat Puasa Rajab Rabu 2 Februari 2022 (pixabay/cahiwak)


AYOCIREBON.COM--Berikut dalil puasa Rajab, keistimewaan bulan Rajab, dan niat puasa Rajab dibaca pada Rabu 2 Februari 2022 atau malam ini.

Dalil puasa Rajab saat ini memang masih menjadi perdebatan di kalangan ulama.

Keistimewaan bulan Rajab merupakan salah satu gerbang menunu Ramadhan.

Kendati demikian, puasa Rajab masih dilakukan oleh sebagian besar umat Muslim di dunia termasuk Indonesia.

Dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai dalil puasa Rajab, keistimewaan bulan Rajab, dan niat puasa Rajab dibaca pada Rabu 2 Februari 2022 atau malam ini.

Baca Juga: Keistimewaan Puasa Rajab Rabu 2 Februari 2022, Salah Satunya Dibukakan 8 Pintu Surga

Rajab adalah salah satu bulan-bulan yang dihormati, sehingga banyak Muslim yang mengerjakan amalan, seperti berpuasa sunnah di bulan ini. Pada tahun ini, tanggal 1 Rajab 1442 Hijriah jatuh pada Rabu 2 Februari 2022.

Namun, para ulama berbeda pendapat terkait puasa di bulan Rajab ini. Ada sebagian ulama yang memang menyunnahkan berpuasa di bulan Rajab. Tapi, ada juga ulama yang membid’ahkan dan memakruhkannya.

Dalam bukunya yang berjudul Masuk Neraka Gara-Gara Puasa Rajab? Ustadz Ahmad Sarwat menjelaskan, ada beberapa fatwa dari para ulama khalaf (kontemporer) yang mengatakan bahwa puasa di bulan Rajab hukumnya bid'ah.

Baca Juga: Keistimewaan Bulan Rajab dan Puasa Rajab, Salah Satunya Dijauhkan dari Dosa Besar

Di antaranya adalah fatwa Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dan juga Syeikh Shalif Fauzan. Misalnya, Syeikh Abdul Aziz ketika ditanya terkait dengan berpuasa pada tanggal 8 dan 27 Rajab menjawab di dalam kitabnya Fatawa Nurun 'ala Ad-Darbi sebagai berikut :

“Mengkhususkan hari-hari itu dengan puasa adalah bid'ah. Nabi SAW tidak pernah berpuasa pada tanggal 8 dan 27 Rajab, tidak memerintahkannya dan tidak mentaqrirnya. Maka hukumnya bid'ah.”

Selain itu, ada ulama yang berpendapat, hukum puasa di bulan Rajab adalah makruh, yaitu pendapat dari sebagian para ulama salaf, khususnya mazhab Al-Hanabilah. Al-Mardawi (w. 885 H) salah satu ulama dalam mazhab Al-Hanabilah yang menuliskan dalam kitabnya Al-Inshaf: “Pendapatnya mengkhususkan puasa Rajab (sebulan penuh) hukumnya makruh. Itulah pendapat mazhab dan para pendukungnya.”

Namun, sebagian besar ulama (jumhur) di luar mazhab Al-Hanabilah umumnya justru menghukumi sunnah berpuasa pada bulan Rajab. Walaupun, dari sisi hadits-hadits yang tersedia banyak yang dianggap dhaif.  Menurut Ustaz Sarwat, manhaj salaf yang asli dari umat ini jelas sekali, yaitu hadis dhaif masih bisa dijadikan sumber rujukan, khususnya untuk fadhailul-a'mal (keistimewaan).

Halaman:

Editor: Adi Ginanjar Maulana

Sumber: Republika

Tags

Artikel Terkait

Terkini