Mimpi Basah saat Puasa Ramadhan Batal atau Tidak? Simak Penjelasan Lengkapnya Disini

- Jumat, 8 April 2022 | 22:30 WIB
Mimpi basah saat puasa Ramadhan batal atau tidak? Simak penjelasan lengkap dengan membaca artikel ini hingga selesai. (Pixabay)
Mimpi basah saat puasa Ramadhan batal atau tidak? Simak penjelasan lengkap dengan membaca artikel ini hingga selesai. (Pixabay)

Mimpi basah saat puasa Ramadhan batal atau tidak? Simak penjelasan lengkap dengan membaca artikel ini hingga selesai.

AYOCIREBON.COM--Dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan tentunya masih banyak pertanyaan yang belum terjawab secara konkret.

Salah satu pertanyaan yang sering terlontar yakni mimpi basah saat puasa Ramadhan batal atau tidak?

Mimpi basah terjadi saat seseorang sedang tidur. Jika mimpi basah saat puasa apakah puasanya hari itu batal? Bagaimana hukum terkait kondisi ini?

Baca Juga: Mimpi Selingkuh? Simak Alasan dan Cara Mengatasinya

Setiap umat Islam yang sedang menjalankan puasa tentu harus mematuhi beberapa aturan agar puasanya tidak batal. Jika puasanya batal, maka harus menggantinya (puasa qadha) di hari lain di luar bulan Ramadan maupun membayar denda yang sesuai dengan aturannya.

Keluarnya air mani atau sperma ini dapat dibedakan dengan dua hal. Yang pertama, keluarnya air mani secara sengaja dapat membatalkan puasa.

Mimpi basah saat puasa Ramadhan batal atau tidak?

Keluarnya air mani saat mimpi basah tidak membatalkan puasa dan tidak harus melakukan puasa qadha. Karena air mani yang keluar saat mimpi basah atau ihtilam ini tidak ada unsur kesengajaan, maka hal ini tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Bolehkah Vaksin saat Puasa ? Ini Syarat dan Anjuran IDI Kota Cirebon

Perlu diketahui, seperti dikutip dari Suara.com, jaringan Ayocirebon.com, mimpi basah adalah situasi seorang laki-laki yang bermimpi sedang bersetubuh maupun tidak yang dapat membuat air maninya keluar secara tidak sengaja.

Adapun sebuah hadist yang menjelaskan mengenai tidak batalnya puasa dikarenakan mimpi basah. Dari Aisyah RA: “Ada tiga golongan yang dibebaskan dari ketentuan hukum, yaitu orang sedang tidur sebelum bangun, anak-anak sampai ia ihtilam (bermimpi basah tanda dewasa), dan orang gila sampai ia sembuh,” (H.R. Nasa’i, Abu Dawud, dan Tirmizi).

Orang yang sedang tidur maka ia tidak terkena khitab atau aturan Allah SWT. Karenanya Allah SWT tidak membebani hamba-Nya dengan berbagai hukum ketika dalam keadaan tertidur.

Hal ini karena saat tidur, manusia beristirahat dan tidak menjalankan fungsinya sebagaimana dia ketika bangun tidur atau sadar. Orang yang mimpi basah tentunya tidak dalam keadaan dirinya dapat mengontrol hawa nafsunya.

Halaman:

Editor: Adi Ginanjar Maulana

Tags

Artikel Terkait

Terkini