Bolehkah Kurban Patungan? Ketentuan Hukum Urunan Kurban Kambing dan Sapi untuk Iduladha

- Rabu, 6 Juli 2022 | 21:59 WIB
Bolehkah Kurban Patungan? Ketentuan Hukum Urunan Kurban Kambing dan Sapi untuk Iduladha (Freepik)
Bolehkah Kurban Patungan? Ketentuan Hukum Urunan Kurban Kambing dan Sapi untuk Iduladha (Freepik)

AYOCIREBON.COM - Kurban patungan menjadi salah satu kebiasaan yang jamak ditemui kaum Muslim di tanah air. Bolehkah kurban hasil patungan menurut Islam?

Jawaban perihal boleh atau tidaknya kurban dengan hasil urunan atau patungan bergantung pada hewan apa dan berapa orang yang dilibatkan.

Dikutip dari NU Online, sesuai syariat, kapasitas maksimal mudlahhi (orang yang berkurban) untuk 1 ekor sapi dan unta adalah 7 orang, sedangkan untuk kambing hanya sah bagi 1 orang.

Baca Juga: Hukum Kurban Patungan yang Sah dan Tidak Sah Kata Buya Yahya

Bila melampaui batas, hewan yang disembelih, baik sapi, unta, ataupun kambing, tidak sah sebagai kurban.

Ketentuan jumlah maksimal peserta patungan kurban ini berlandaskan pada hadits:

عَنْ جَابِرٍ - رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ - قَالَ: «خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - مُهِلِّينَ بِالْحَجِّ فَأَمَرَنَا أَنْ نَشْتَرِكَ فِي الْإِبِلِ وَالْبَقَرِ كُلُّ سَبْعَةٍ مِنَّا فِي بَدَنَةٍ

“Dari jabir, beliau berkata kami keluar bersama Rasulullah seraya berihram haji, lalu beliau memerintahkan kami untuk berserikat di dalam unta dan sapi, setiap tujuh orang dari kami berserikat dalam satu ekor unta,” (HR Muslim).

Baca Juga: Orang yang Hendak Kurban Tidak Boleh Potong Rambut dan Kuku Setelah Dzulhijjah, Betulkah?

Serta hadits:

أَنَّ أَبَا أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيَّ قَالَ كُنَّا نُضَحِّي بِالشَّاةِ الْوَاحِدَةِ يَذْبَحُهَا الرَّجُلُ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ. ثُمَّ تَبَاهَى النَّاسُ بَعْدُ فَصَارَتْ مُبَاهَاة

“Sesungguhnya Abu Ayyub al-Anshari berkata, ‘Kami dahulu berkurban dengan satu kambing, disembelih seseorang untuk dirinya dan keluarganya, kemudian manusia setelahnya saling membanggakan diri maka menjadi ajang saling membanggakan (bukan ibadah)’,” (HR Imam Malik bin Anas).

Disebutkan pula bahwa: “Menurut mazhab Syafi’i, dan kami tidak mengetahui pendapat yang menyelisihinya, tidak boleh berkurban dengan satu kambing untuk satu orang lebih,” (Syekh al-Habib Abdurrahman bin Muhammad al-Masyhur, Bughyah al-Mustarsyidin, hal. 258).

Baca Juga: Hewan Kurban PMK Berat Tidak Sah, Kenali Cirinya!

Ulama fiqih Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan bahwa mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban seturut syarat maksimal 7 orang untuk sapi dan unta, serta 1 orang buat kambing.

Halaman:

Editor: Hengky Sulaksono

Sumber: NU Online

Tags

Artikel Terkait

Terkini