Hukum Laki-Laki Meninggalkan Sholat Jumat 3 Kali Berturut-turut Menurut Hadist Rasulullah SAW

- Jumat, 30 September 2022 | 11:48 WIB
Hukum Laki-Laki Meninggalkan Sholat Jumat 3 Kali Berturut-turut Menurut Hadist Rasulullah SAW (Pexels/Muhammad Adil)
Hukum Laki-Laki Meninggalkan Sholat Jumat 3 Kali Berturut-turut Menurut Hadist Rasulullah SAW (Pexels/Muhammad Adil)

AYOCIREBON.COM – Hukum laki-laki meninggalkan sholat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut menurut hadis akan diulas lewat tulisan di bawah

Sholat Jumat hukumnya wajib bagi laki-laki muslim yang sudah baligh dan tidak sedang sakit.

Tentu saja jika meninggalkan kewajiban tersebut secara disengaja dan niat meninggalkan karena malas maka akan mendapatkan dosa.

Kewajiban sholat Jumat telah tercantum dalam Surat Al-Jumu‘ah ayat 9 yang menuntut umat Islam untuk menghadiri panggilan Jumat.

Baca Juga: Sudah Terdaftar Tapi BSU Tahap 3 Kamu Masih Belum Cair, Simak Penyebabnya

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: “Wahai orang yang beriman, bila diseur shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah menuju zikrullah (shalat Jumat) dan tinggalkan aktivitas jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya.”

Dalam hal ini, banyak beredar pernyataan jika tidak melaksanakan sholat Jumat tiga kali berturut-turut maka orang tersebut dianggap kafir.

Lantas, apakah benar seorang laki-laki muslim menjadi kafir jika tidak melaksanakan sholat Jumat 3 kali berturut-turut?

Baca Juga: Teori Konspirasi G30S PKI : Siapa Dalang di Balik Peristiwa Gerakan 30 September 1965 ?

Menurut Ustadz Adi Hidayat dalam Youtube Adi Hidayat Official yang dikutip dari laman Portal Jember mengatakan bahwa orang yang meninggalkan sholat Jumat berturut-turut 3 kali secara sengaja dengan alasan meremehkannya dan menganggapnya enteng, maka orang itu akan ditutup hatinya oleh Allah.

Hal tersebut tertulis dalam riwayat Abu Dawud dengan nomor hadits 1052, perawinya Abi Al-Ja‘di, dari Rasulullah SAW.

Kemudian, hadits Rasulullah SAW yang dikutip dari laman NU online juga menyebutkan bahwa jika seorang laki-lako meninggal sholat Jumat ditulis sebagai kafir nifaq/munafiq.

“Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah sholat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq/munafiq,” (HR At-Thabarani)

Halaman:

Editor: Gita Esa Hafitri

Tags

Artikel Terkait

Terkini