AYOCIREBON.COM – Hukum laki-laki meninggalkan sholat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut menurut hadis akan diulas lewat tulisan di bawah
Sholat Jumat hukumnya wajib bagi laki-laki muslim yang sudah baligh dan tidak sedang sakit.
Tentu saja jika meninggalkan kewajiban tersebut secara disengaja dan niat meninggalkan karena malas maka akan mendapatkan dosa.
Kewajiban sholat Jumat telah tercantum dalam Surat Al-Jumu‘ah ayat 9 yang menuntut umat Islam untuk menghadiri panggilan Jumat.
Baca Juga: Sudah Terdaftar Tapi BSU Tahap 3 Kamu Masih Belum Cair, Simak Penyebabnya
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: “Wahai orang yang beriman, bila diseur shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah menuju zikrullah (shalat Jumat) dan tinggalkan aktivitas jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya.”
Dalam hal ini, banyak beredar pernyataan jika tidak melaksanakan sholat Jumat tiga kali berturut-turut maka orang tersebut dianggap kafir.
Lantas, apakah benar seorang laki-laki muslim menjadi kafir jika tidak melaksanakan sholat Jumat 3 kali berturut-turut?
Baca Juga: Teori Konspirasi G30S PKI : Siapa Dalang di Balik Peristiwa Gerakan 30 September 1965 ?
Menurut Ustadz Adi Hidayat dalam Youtube Adi Hidayat Official yang dikutip dari laman Portal Jember mengatakan bahwa orang yang meninggalkan sholat Jumat berturut-turut 3 kali secara sengaja dengan alasan meremehkannya dan menganggapnya enteng, maka orang itu akan ditutup hatinya oleh Allah.
Hal tersebut tertulis dalam riwayat Abu Dawud dengan nomor hadits 1052, perawinya Abi Al-Ja‘di, dari Rasulullah SAW.
Kemudian, hadits Rasulullah SAW yang dikutip dari laman NU online juga menyebutkan bahwa jika seorang laki-lako meninggal sholat Jumat ditulis sebagai kafir nifaq/munafiq.
“Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah sholat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq/munafiq,” (HR At-Thabarani)
Artikel Terkait
Hukum Suami Istri Bersentuhan dalam Keadaan Miliki Wudhu Batal atau Tidak? Ini Kata Buya Yahya
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam Haram? Ini Kata Buya Yahya
Hukum Menyemir Rambut dengan Warna Hitam dalam Islam, Buya Yahya: Ada Syaratnya
Bermain Higgs Domino Island Tanpa Judi 303 Boleh? Buya Yahya Beberkan Hukum Permainan Domino yang Tidak Haram
Hukum Membaca Doa yang Bacaanya Bukan Bersumber dari Alquran
Bagaimana Hukum Bertato dalam Islam? Wajibkah Dihilangkan Bila Ingin Bertobat?
Hukum Peringatan Rebo Wekasan dalam Ajaran Agama Islam Menurut Hadist
Benarkah Mayit akan Disiksa Akibat Tangisan Keluarga? Ini Hukum Menangisi Jenazah Menurut Buya Yahya
Hukum Merayakan Maulid Nabi 1444 Hijriyah, Apakah Tanggal Merah? Cek Di sini
Apakah Maulid Nabi Bid'ah? Ini Hukum Merayakan Hari Lahir Nabi Muhammad SAW