Nonton Gratis Bad Prosecutor Episode 3 Sub Indo Link Legal Sudah Muncul

- Kamis, 13 Oktober 2022 | 11:02 WIB
Download Bad Prosecutor (2022) (Poster)
Download Bad Prosecutor (2022) (Poster)

AYOCIREBON.COM -- Nonton gratis Bad Prosecutor Episode 3 sub Indo sudah dapat dilakukan dengan menggunakan link legal melalui platform streaming.

Sebelumnya, jadwal tayang Bad Prosecutor Episode 3 yakni telah dirilis pada Rabu, 12 Oktober 2022 pada pukul 21.50 waktu Korea Selatan, namun belum bisa ditonton di Indonesia.

Sementara itu, Bad Prosecutor Episode 3 sub Indo hanya dapat disaksikan secara streaming melalui VIU yang merupakan platform nonton film berbayar.

Baca Juga: Deretan Drama Do Kyung Soo D.O EXO Sebelum Perankan Jin Jung di Bad Prosecutor (2022)

Meski begitu, Bad Prosecutor Episode 3 sub Indo juga dapat ditonton secara gratis dengan link legal. Bahkan sudah dapat disaksikan sekarang.

Pada tayangan Bad Prosecutor Episode 3 ini menceritakan Jin Jung yang tidak menyerah dan terus mengejar Wakil Kepala Jaksa Lee dalam kasus pembunuhan.

Dia bertindak ekstrem dan mengungkapkan bukti pada upacara pelantikan Wakil Kepala Kejaksaan, menghentikan promosinya dan membuatnya menjadi tersangka utama dalam kasus pembunuhan.

Namun, Jin Jung membutuhkan lebih banyak bukti kuat dan mengejarnya dengan satu-satunya cara yang dia tahu bagaimana menyelesaikannya.

Baca Juga: Cek Mental Health via Kalkulator Kesehatan Mental UNAIR Bisa di Chrome, Klik di Sini

 

Adapun bocoran sinopsis Bad Prosecutor Episode 3 pada preview di episode 2 menampilkan Jin Jung yang berada di ruang interogasi bersama dengan Jaksa Do Hwan.

Sementara itu, Yu Jin Cheol dibebaskan. Melihat situasi ini, Jin Jung bertekad untuk mencuri data dari wakil kepala dengan caranya yang gila melalui bantuan rekan-rekannya.

"Kita mengincar diska lepas Wakil Kepala Lee. Jika ada masalah, kita akan dihukum setidaknya lima tahun penjara," ungkap Jin Jung kepada rekan-rekannya.

"Apa artinya hidup tanpa sedikir risiko? Ayo tangkap penjahatnya," ucap Jin Jung.

Halaman:

Editor: Gita Esa Hafitri

Tags

Artikel Terkait

Terkini