Syarat Buat Paspor Online maupun Manual, Serta Biayanya Terbaru

- Sabtu, 22 Oktober 2022 | 13:15 WIB
paspor Indonesia ((Website resmi Imigrasi))
paspor Indonesia ((Website resmi Imigrasi))

AYOCIREBON.C0M – Paspor adalah dokumen penting yang wajib dimiliki jika hendak melakukan perjalanan ke luar negeri.

Paspor di Indonesia diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM, berupa paspor biasa fisik dan paspor biasa elektronik atau e-paspor.

Untuk membuat paspor ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Warga Negara Indonesia.

Sebelumnya perlu diketahui bahwa di Indonesia ada 2 metode yang bisa dilakukan untuk membuat paspor, yaitu secara online dan manual.

Baca Juga: Polresta Cirebon Razia Sejumlah Apotek, Sita Ratusan Botol Obat Sirup yang Peredarannya Ditarik BPOM

Warga Negara Indonesia yang berada di wilayah Indonesia dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor ke kantor Imigrasi setempat, dengan melampirkan dokumen pelengkap persyaratan.

Sebelum mengikuti cara membuat paspor secara online maupun offline, berikut syarat-syarat untuk pembuatan paspor.

Pembuatan datang langsung ke kantor Imigrasi:

Umum:

· Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia;

· Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan Paspor biasa non elektronik;

· Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sitem Informasi Manajemen Keimigrasian;

· Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen pelengkap persyaratan.

Baca Juga: Waduh! Denise Chariesta Bisa Diancam Penjara 1 Tahun Gegara Jadi Pelakor RD? Ini Kata Elida Netty

Halaman:

Editor: Lita Andari Susanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini