AYOCIREBON.COM - Kementerian Perdagangan RI membuka seleksi calon PPPK 2022 tenaga kesehatan.
Kebutuhan PPPK tenaga kesehatan adalah jabatan Apoteker Ahli Pertama dan Asisten Apoteker Terampil.
Kategori pelamar PPPK 2022 tenaga kesehatan oleh Kemendag ini meliputi:
a. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam database BKN; atau
b. Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di SISDMK Kemenkes paling lambat 1 April 2022.
Baca Juga: Begini Cara Cek Formasi PPPK 2022 Lengkap Persyaratannya
Persyaratan Umum
Persyaratan umum yang harus dipenuhi meliputi:
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945, serta memiliki Integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun
(nol) bulan 0 (nol) hari pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman
https://sscasn.bkn.go.id berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PPPK, PPPK, CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PPPK, PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara RI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta (termasuk BUMN/BUMD);
Artikel Terkait
Siap-siap! Hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru 2022 Diumumkan Besok 16 November 2022, Cek di Sini
Hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru 2022 Diumumkan Hari Ini 16 November 2022, Klik di Sini
Begini Cara Cek Formasi PPPK 2022 Lengkap Persyaratannya