AYOCIREBON.COM -- Pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) kini dapat dilakukan secara online.
KUA telah menyediakan layanan daftar nikah online dengan meluncurkan situs Sistem Informasi Manajemen Nikah atau yang dapat disingkat menjadi Simkah.
Simkah juga merupakan bagian dari Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia yang menyajikan seluruh informasi mengenai pernikahan.
Baca Juga: Inilah 7 Orang Terkaya di Dunia 2022 Versi Majalah Forbes, Nomor 3 Orang Asia!
Cara daftar nikah online melalui Simkah cukup mudah, yakni dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.
1. Akses laman https://simkah4.kemenag.go.id/.
2. Pilih menu "Masuk/Daftar".
3. Jika belum memiliki akun, daftar akun dengan mengisi email, nama, dan NIK.
4. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan.
5. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda.
6. Setelah itu, masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan.
7. Akan diarahkan ke menu dashboard area, silahkan lengkapi data diri.
Artikel Terkait
RESMI Meluncur Vivo Y01A, HP Vivo Terbaru Harga Rp 1 Jutaan Dilengkapi Baterai Besar
Loker Bandung 2022 - Promedia Teknologi Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk Berbagai Jurusan
Segera Tutup! Pendaftaran Seleksi Calon PPPK 2022 Tenaga Kesehatan di Kemendag, Ini Syaratnya
Megah! Intip Hotel The Apurva Kempinski Tempat Digelarkan KTT G20 di Bali, Pemiliknya Punya Harta Rp 15 T
Jadwal Acara SCTV Hari Ini Kamis 17 November 2022: Ada Program Unggulan Hot Shot Spesial & Cinta Setelah Cinta
Jadwal Acara RCTI Hari Ini, Kamis 17 November 2022: Preman Pensiun 7 Kembali Tayang dengan Konflik Terbaru
Jawaban Soal Pilihan Ganda IPA Kelas 9 SMP/MTS Semester 1 Materi Listrik Dinamis dalam Kehidupan Sehari-hari
Bacaan Doa untuk Menjaga Kesehatan Mental, Agar Jiwa Tenang dan Kuat
Kunci Jawaban Soal Essay IPA Kelas 9 SMP/MTS Semester 1 Materi Listrik Dinamis dalam Kehidupan Sehari-hari
Kapan Puasa Ramadhan 2023? Cek Kalender Islam 2023 Lengkap dengan Hari-hari Besar