Makin Mudah! Daftar Nikah di KUA Bisa Online Lewat Simkah, Intip Caranya

- Kamis, 17 November 2022 | 11:23 WIB
Tampilan situs SIMKAH untuk daftar nikah online di KUA (Tangkap layar)
Tampilan situs SIMKAH untuk daftar nikah online di KUA (Tangkap layar)

AYOCIREBON.COM -- Pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) kini dapat dilakukan secara online.

KUA telah menyediakan layanan daftar nikah online dengan meluncurkan situs Sistem Informasi Manajemen Nikah atau yang dapat disingkat menjadi Simkah.

Simkah juga merupakan bagian dari Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia yang menyajikan seluruh informasi mengenai pernikahan.

Baca Juga: Inilah 7 Orang Terkaya di Dunia 2022 Versi Majalah Forbes, Nomor 3 Orang Asia!

Cara daftar nikah online melalui Simkah cukup mudah, yakni dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.

1. Akses laman https://simkah4.kemenag.go.id/.

2. Pilih menu "Masuk/Daftar".

3. Jika belum memiliki akun, daftar akun dengan mengisi email, nama, dan NIK.

Baca Juga: Kunci Jawaban Soal Essay IPA Kelas 9 SMP/MTS Semester 1 Materi Listrik Dinamis dalam Kehidupan Sehari-hari

4. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan.

5. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda.

6. Setelah itu, masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan.

7. Akan diarahkan ke menu dashboard area, silahkan lengkapi data diri.

Baca Juga: Tiket Konser BLACKPINK di Jakarta Ludes dalam Sekejap, Nagita Slavina Borong Banyak Tiket, Pakai Orang Dalam?

Halaman:

Editor: Gita Esa Hafitri

Tags

Artikel Terkait

Terkini