Makin Mudah! Daftar Nikah di KUA Bisa Online Lewat Simkah, Intip Caranya

- Kamis, 17 November 2022 | 11:23 WIB
Tampilan situs SIMKAH untuk daftar nikah online di KUA (Tangkap layar)
Tampilan situs SIMKAH untuk daftar nikah online di KUA (Tangkap layar)

8. Pilih menu "Daftar Nikah" pada dashboard area.

9. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

10. Isi dan lengkapi semua formulir yang disediakan.

11. Unggah foto.

Baca Juga: Bocoran Kenaikan UMP 2023 di DKI Jakarta, Jawa Barat hingga Jawa Timur, Jateng Masih Terendah

12. Cetak bukti pendaftaran nikah.

Sebelum mendaftar, pasangan calon pengantin disyaratkan membuat atau mendaftar surat rekomendasi nikah di KUA terlebih dahulu.

Pembayaran

Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, biaya pernikahan gratis. Namun, jika pernikahan di luar kantor KUA, dibebankan biaya sebesar Rp600.000.

Baca Juga: Kapan Lebaran 2023 akan Berlangsung ? Cek Jadwal Libur Nasional 2023 dan Cuti Bersama 2023 DI SINI

Invoice pembayaran akan tergenerate otomatis oleh sistem. Kemudian, bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam invoice pembayaran.

Langkah Selanjutnya

Data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah diperiksa oleh petugas KUA. Jika pernikahan dilaksanakan di kantor KUA, maka pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di kantor KUA.

Sedangkan, apabila pernikahan dilaksanakan di luar kantor KUA, maka pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah.

Baca Juga: Kalender 2023 Gratis Aesthetic dalam Format PNG dan JPG Download di Sini

Halaman:

Editor: Gita Esa Hafitri

Tags

Artikel Terkait

Terkini