JAKARTA, AYOCIREBON.COM -- Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran (SE) terkait pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Idul Adha 2021.
SE bernomor 15 Tahun 2021 itu berlaku efektif selama satu pekan penuh, mulai Minggu, 18 Juli 2021 hingga Minggu, 25 Juli 2021.
Meski surat edaran ini terbit, namun edaran atau aturan-aturan sebelumnya baik dari Satgas Covid-19 atau dari kementerian/lembaga/pemerintah daerah tetap berlaku.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan persnya, Sabtu, 17 Juli 2021.
“Pada prinsipnya perubahan kebijakan nasional yang dilakukan ini bukan bertujuan untuk membingungkan masyarakat, namun semata-mata berusaha untuk tetap adaptif dengan kondisi saat ini," ujar Wiku.
Adapun pertimbangan dari penetapan kebijakan baru dari Satgas Covid-19 adalah pengalaman libur panjang yang mengakibatkan peningkatan laju penularan.
Laju penularan itu kemudian menciptakan penularan klaster rumah tangga.
Selain itu, untuk optimalisasi fungsi satgas daerah/pemerintah daerah dalam pengendalian laju penularan di seluruh daerah sesuai kriteria levelnya.
“Pemerintah telah mengeluarkan penetapan kondisi per daerah secara nasional dengan pedoman dan target pengendalian spesifik melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang berlaku di tahun 2021," kata dia.
"Untuk itu, perlu adanya upaya memastikan bahwa implementasi kebijakan di lapangan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambah Wiku.
Kebijakan ini juga diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat Menteri, Pemda, dan TNI/Polri tanggal 15 Juli 2021 tentang Penyekatan Mobilitas Menjelang Idul Adha 2021.
Secara kontekstual, edaran Satgas Covid-19 yang baru mencakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha, serta pembatasan kegiatan wisata dan aktivitas masyarakat lainnya.
Beberapa ketentuan dari SE Nomor 15 Tahun 2021 dari Satgas Covid-19 antara lain:
1. Perjalanan Keluar Daerah Dibatasi