Link Video Syur Rebecca Klopper di Doodstream Masih Dicari dan Diperjualbelikan, Awas Kena Denda Rp250 Juta

- Rabu, 24 Mei 2023 | 20:43 WIB
Rebecca Klopper Terseret Skandal Video Syur (Instagram)
Rebecca Klopper Terseret Skandal Video Syur (Instagram)

AYOCIREBON.COM - Nama Rebecca Klopper belakangan tengah ramai diperbincangkan publik imbas video syur mirip dirinya tersebar di media sosial.

Video syur itu cukup viral di media sosial Twitter usai seorang anonim berbagi potongan video syur berdurasi 47 detik mirip Rebecca Klopper

Sejumlah warganet kemudian menduga sosok wanita tersebut adalah Rebecca Klopper lantaran wajah yang mirip dan ciri fisik seperti pusar ditindik serta posisi tahi lalat yang serupa.

Warganet yang penasaran pun memburu link download video syur Rebecca Klopper hingga memperjualkannya di platform online. 

Baca Juga: Rebecca Klopper dan Fadly Faisal Kumpul Kebo hingga Diusir dari Rumah? Cek Ini Faktanya

Di aplikasi berbagi video doodstream, kata kunci Rebecca Klopper sangat tinggi. Banyak orang yang berburu link download video ini.

Hal ini kemudian membuat sejumlah oknum memperjualbelikan video syur tersebut. Beberapa orang lantas nekat membeli video tersebut demi memuaskan rasa penasaran.

Padahal, memperjualbelikan foto maupun video porno bisa dikenakan hukuman penjara dan denda sebab hal itu merupakan tindakan cybercrime, sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE. 

Baca Juga: Erick Thohir Gerak Cepat Turunkan Tim Dokter untuk Kurnia Meiga, Setelah 6 Tahun Diabaikan PSSI?

Sementara pada Pasal 45 ayat (1) UU ITE 19/2016 disebutkan "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)."

Selain itu, hukuman memperjualbelikan video porno ini diatur pada Undang-Undang Pornografi Pasal 4 ayat (1) dan 29.

Baca Juga: Mahalini Pindah Agama Usai Dilamar Rizky Febian? Sule Bilang Ini Soal Pernikahan

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa pelaku yang memproduksi dan memperjualbelikan video porno dapat terancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

Sementara itu, hingga saat ini Rebecca Klopper belum buka suara terkait video syur yang disebut mirip dengan dirinya. ***

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Tags

Artikel Terkait

Terkini