Video Syur 47 Detik Tersebar, Rebecca Klopper Bakal Diperiksa Polisi

- Jumat, 26 Mei 2023 | 22:59 WIB
 Video Syur 47 Detik Tersebar, Rebecca Klopper Bakal Diperiksa Polisi (Instagram)
Video Syur 47 Detik Tersebar, Rebecca Klopper Bakal Diperiksa Polisi (Instagram)

AYOCIREBON.COM - Rebecca Klopper akan diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus video syur berdurasi 47 detik mirip dirinya yang tersebar di media sosial. 

Dalam hal ini, Rebecca Klopper bakal diperiksa selaku pihak pelapor. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik kekinian tengah mempelajari terlebih dahulu laporan Rebecca tersebut.

Baca Juga: Bareskrim Polri Bakal Periksa Rebecca Klopper, Berkaitan Laporan Penyebaran Video Syur

"Kalau dipanggil atau dimintai keterangan itu pasti ya. Tentu nanti setelah dipelajari dulu, maka pelapor (Rebecca) akan dimintai keterangan," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023), dikutip dari Suara.com. 

Menurut Ramadhan, Rebecca melaporkan akun Twitter @dedekkugem yang diduga telah menyebarluaskan video syur mirip dirinya. 

Kekasih Fadly Faisal itu melaporkan akun Twitter tersebut karena merasa nama baiknya tercemar. 

Baca Juga: Intip Penampilan Memukau Enzy Storia di Resepsi Pernikahan, Pakai Gaun Pengantin Bertema Lebanon

"Dia tidak mengatakannya, tapi dia melaporkan akun tadi yang menyebut nama dia," katanya.

Sebelumnya Rebecca diketahui telah melaporkan akun Twitter @dedekugem ke Bareskrim Polri pada 22 Mei 2023.

Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Dalam laporannya, Rebecca mempersangkakan terduga pelaku dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Baca Juga: Inara Rusli Balik Gugat Cerai Virgoun, Keduanya Bakal Bertemu di Sidang Perdana?

"Atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," pungkas Ramadhan. ***

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Tags

Artikel Terkait

Terkini