RESMI UMK Palembang 2023 Jadi Rp3,5 Juta Naik 7,5 Persen, Ini Daftar UMK Banyuasin, OKU, dan Muara Enim

- Kamis, 1 Desember 2022 | 16:17 WIB
Ilustrasi UMK.  RESMI UMK Palembang 2023 Jadi Rp3,5 Juta Naik 7,5 Persen, Ini Daftar UMK Banyuasin, OKU, dan Muara Enim (ft: int)
Ilustrasi UMK. RESMI UMK Palembang 2023 Jadi Rp3,5 Juta Naik 7,5 Persen, Ini Daftar UMK Banyuasin, OKU, dan Muara Enim (ft: int)

AYOCIREBON.COM-- Pemerintah Kota Palembang sudah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Palembang tahun 2023 sebesar Rp3.565.409 atau naik 7,5 persen dari UMK Palembang tahun 2022.

SK Penetapan UMK Palembang 2023 sudah ditandatanganiWali Kota Palembang Harnojoyo. Penetapan UMK Palembang 2023 ini dilakukan setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) ditetapkan naik sebesar menjadi 8,26 persen menjadi Rp3.404.177 dari UMP Sumsel 2022 sebesar Rp3.144.446

Kepada media, Wali Kota Harnojoyo mengatakan bahwa kenaikan UMK Kota Palembang itu sudah menyesuaikan kondisi perekonomian saat ini.

Sebelumnya, Pemprov Sumsel sudah menetapkan UMP Sumsel 2023 sebagai pijakan bagi kabupaten/kota dalam menetapkan UMK. Penetapan UMP Sumsel disampaikan oleh Sekda Pemprov Sumatera Selatan, SA Supriyono.

Kepada media, Supriyono menjelaskan bahwa keputusan penetapan UMP Sumsel 2023, ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No. 887 tentang UMP 2023 yang dikeluarkan Senin, 28 November.

Baca Juga: UMP Sumbar 2023 Naik 9,15 Persen, UMK 2023 se-Sumatera Barat di Prediksi Capai Rp2,74 Juta

Formula Penetapan UMP dan UMK

UMK di seluruh Indonesia paling lambat ditetapkan pada 7 Desember 2022 dan UMK 2023 harus sudah dibayarkan per tanggal 1 Januari 2023. Adapun jika terdapat kabupaten/ kota yang tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK), maka besaran upah UMK tahun 2023 mengacu pada UMP 2023.

Penetapan UMP dan UMLK in sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 sebagai landasan penetapan upah minimum (UM) tahun 2023. Kementerian Ketenagakerjaan pun mendorong Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) untuk mematuhi dan menggunakan Permenaker tersebut dalam menyusun bahan pertimbangan bagi Gubernur untuk menetapkan UM tahun 2023.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, selaku Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mengatakan, salah satu hal yang diatur dalam Permenaker 18 Tahun 2022 adalah perubahan waktu penetapan UM tahun 2023 oleh Gubernur. Periode penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022. Sedangkan Upah Minimim Kabupaten/Kota (UMK) yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022 menjadi paling lambat 7 Desember 2022.

Baca Juga: UMK Denpasar 2023 Diusulkan Rp3 Juta Naik 8 Persen, Buruh Setuju Tapi Apindo Menolak

Menurut Putri, alasan perubahan ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi Depeda dalam menghitung Upah Minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru.

"Oleh karena itu kami meminta Depeda untuk mematuhi ketentuan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini dalam menyusun rekomendasi UM tahun 2023, yang akan ditetapkan oleh masing-masing Gubernur," kata Putri melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin (21/11/2022).

Untuk mengetahui UMK 2023 Sumsel di kabupaten/kota wilayah lainnya, Simak Daftar UMK Sumsel Tahun 2022 ini sebagai acuan.

Halaman:

Editor: Asep Dadan Muhanda

Tags

Artikel Terkait

Terkini