Hukum Merayakan Hari Valentine Bagi Umat Islam Menurut Para Ulama dan Organisasi Islam

- Senin, 7 Februari 2022 | 11:37 WIB
Poster Hari Valentine (freepik)
Poster Hari Valentine (freepik)

 

AYOCIREBON.COM -- Simak uraian hukum merayakan Hari Valentine bagi umat Islam menurut beberapa ulama yang akan diulas dalam artikel ini.

Hari Valentine (Valentine's Day) atau Hari Kasih Sayang selalu diperingati pada tanggal 14 Februari setiap tahunnya.

Sejarah lahirnya Hari Valentine di dunia yang paling populer yakni kisah pendeta Santo Valentine yang dihukum pancung oleh kaisar Romawi tepat pada 14 Februari 269 karena menikahkan prajurit muda peserta wajib militer kerjaan yang ingin menikah.

Lalu tanggal 14 Februari dinobatkan sebagai Hari Kasih Sayang atau Hari Valentine untuk mengenang Santo Valentine yang tindakannya dibenarkan oleh pihak gereja.

Baca Juga: Hikmah Peristiwa Isra Miraj Nabi Muhammad SAW yang Terjadi di Malam Hari

Hingga kini, seluruh masyarakat di belahan dunia merayakan Hari Kasih Sayang tersebut, tak terkecuali di Indonesia yang penduduknya mayoritas beragama Islam.

Lantas, bagaimana hukum merayakan Hari Valentine bagi umat Islam?

Berikut ini adalah hukum merayakan Hari Valentine menurut MUI, NU, dan Muhammadiyah di Indonesia melansir Suara.com.

1. Menurut Majelis Ulama Indonesia

Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2017 diperingatkan bagi umat muslim bahwa haram hukumnya merayakan Hari Valentine setiap tanggal 14 Februari. Hal tersebut menganut pada tiga hal yang di antaranya adalah sebagai berikut ini.

Baca Juga: Sejarah Lahirnya Hari Pers Nasional 9 Februari

Fatwa haramnya Hari Valentine ini dibuat berdasarkan tuntutan Alquran, Hadis, dan pendapat Ulama, salah satunya Hadis Riwayat Abu Dawud yang mengatakan bahwa:

“Dari Abdullah bin Umar berkata, bersabda RasulullahSaw: Barang siapa yang menyerupakan diri pada suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka” (H.R. Abu Dawud, no. 4031).

Baca Juga: Link YTMP3 YTMP4 YT Converter Free Download Lagu Youtube Tiktok Diubah Jadi MP3 Tanpa Aplikasi

Halaman:

Editor: Gita Esa Hafitri

Tags

Artikel Terkait

Terkini