2 Crazy Rich jadi Tersangka Kasus Binomo

- Rabu, 9 Maret 2022 | 09:25 WIB
Doni Salmanan serta istri. (Instagram @donisalmanan)
Doni Salmanan serta istri. (Instagram @donisalmanan)

AYOCIREBON.COM- Polri menetapkan 2 crazy rich sebagai tersangka kasus binary option Quotex.

Mereka adalah crazy rich Medan, Indra Kesuma atau dikenal Indra Kenz dan crazy rich Bandung, Doni Salmanan. Indra Kenz ditetapkan lebih dulu sebagai tersangka sebelum kemudian Doni Salmanan.

Ke - 2 crazy rich itu ditahan dengan ancaman penjara selama 20 tahun.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam oleh Bareskrim Polri, Selasa, 8 Maret 2022.

Melansir suara.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Doni Salmanan dijerat pasal berlapis.

Pasal tersebut antara lain Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ancaman 20 tahun penjara," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa malam.

Doni Salmanan tersandung masalah hukum usai dilaporkan seseorang berinisial RA atas dugaan penipuan berkedok binary option lewat platform Quotex.

Selain RA, diduga masih ada korban lain yang mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Tapi sejauh ini baru RA yang membuat laporan.

Kini keduanya telah ditahan, akibat melakukan tindak pidana yang merugikan orang lain lewat platform Binomo. ***

Editor: Erika Lia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Rebahin dan Alternatifnya, Memilih yang Legal dan Aman

Selasa, 22 Agustus 2023 | 06:17 WIB