KEDAWUNG, AYOCIREBON.COM- Paspor merupakan dokumen resmi yang telah diterbitkan oleh Kantor Imigrasi atau pejabat pada perwakilan Indonesia di luar negeri yang berfungsi sebagai dokumen perjalanan.
Selain sebagai dokumen perjalanan, paspor pula dapat dijadikan sebagai pengganti identitas yang berlaku di negara lain.
Dirangkum dari akun Instagram resmi Kantor Imigrasi Cirebon @kanim_cirebon, berikut langkah-langkah pembuatan paspor:
1. Daftar antrian secara daring (online);
2. Datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal dengan membawa persyaratan berupa KTP, Kartu Keluarga, Akte Lahir/Ijazah/Buku Nikah untuk pembuatan paspor baru. Sementara, syarat untuk penggantian paspor berupa KTP dan paspor lama;
3. Tunjukkan kode booking kepada petugas;
4. Pengecekan kelengkapan berkas oleh petugas;
5. Pindai (scan) berkas;
6. Wawancara dan biometrik;
7. Pembayaran melalui bank/pos/Tokopedia/Bukalapak;
8. Paspor dapat diambil setelah 3 hari setelah pembayaran.
Pembuatan paspor saat ini tak bisa dilakukan dengan mendatangi langsung Kantor Imigrasi.
Warga yang hendak membuat paspor harus mendaftar lebih dulu secara daring melalui Aplikasi Layanan Paspor Online (APAPO) untuk menentukan jadwal dan lokasi Kantor Imigrasi.
Cara mudah pendaftaran daring untuk pembuatan paspor sendiri sebagai berikut:
1. Instal APAPO pada Playstore/App Store;
2. Daftar akun menggunakan akun Google;
3. Setelah memiliki akun APAPO, pilih antrian paspor;
4. Pilih kantor, jenis permohonan, dan tanggal permohonan;
5. Simpan kode booking. Tunjukkan kepada petugas saat di Kantor Imigrasi.
Setelah paspor di tangan, kiat penting lain adalah menjaganya baik-baik. Paspor rusak, bahkan hilang, akan dikenai denda sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Paspor yang rusak akan dikenai denda Rp500.000, sedangkan denda bagi pemilik paspor yang hilang sebesar Rp1 juta.
Namun, denda tak berlaku bagi penggantian akibat keadaan kahar, seperti banjir, gempa bumi, kebakaran, huru hara, dan bencana alam lain sesuai ketetapan yang berwenang.
Biaya denda Rp0 bagi pemegang paspor yang rusak atau hilang akibat keadaan Kahar sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 51/PMK/02/2020 yang berlaku sejak 19 Mei 2020.(erika lia)