AYOCIREBON.COM - Pemerintah Selandia Baru mengatakan akan memperkenalkan undang-undang yang akan mewajibkan perusahaan digital online besar seperti Google Alphabet Inc (GOOGL.O) dan Meta Platforms Inc (META.O) untuk membayar perusahaan media Selandia Baru untuk konten berita lokal yang muncul di feed mereka.
Menteri Penyiaran Willie Jackson mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Minggu bahwa undang-undang tersebut akan meniru undang-undang serupa di Australia dan Kanada.
Dia berharap hal itu akan bertindak sebagai insentif bagi platform digital untuk mencapai kesepakatan dengan outlet berita lokal.
"Media berita Selandia Baru yang khususnya surat kabar regional dan komunitas kecil sedang berjuang untuk tetap layak secara finansial karena lebih banyak iklan yang bergerak secara online," kata Jackson.
Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Lengkap dengan Doanya PDF Tentang Tiga Pelajaran di Balik Erupsi Gunung Semeru
"Sangat penting bagi mereka yang mendapat manfaat dari konten berita mereka untuk benar-benar membayarnya," tambahnya.
Undang-undang ini akan dibahas saat acara pemungutan suara di parlemen di mana mayoritas Partai Buruh yang memerintah diperkirakan akan mengesahkannya.
Australia memperkenalkan undang-undang ini pada tahun 2021 yang isinya memberikan pemerintah kekuasaan untuk membuat perusahaan internet menegosiasikan kesepakatan pasokan konten dengan outlet media.
Sebuah tinjauan yang dirilis oleh pemerintah Australia minggu lalu menemukan langkah ini sebagian besar berhasil.***
Artikel Terkait
Apa itu Google Lens ? Simak Pengertian, Fitur, dan Cara Menggunakannya
Google Doodle Rayakan Hari Angklung Sedunia 16 November, Siap 'Getarkan' Piala Dunia 2022 Qatar