Pengunjuk Rasa Iran Dijatuhi Hukuman Mati, Amnesti Menyoroti Sistem Pradilan Iran

- Selasa, 31 Januari 2023 | 08:12 WIB
Pengunjuk rasa di Iran ((sumber: unsplash.com/neilwebb))
Pengunjuk rasa di Iran ((sumber: unsplash.com/neilwebb))

AYOCIREBON.COM-- Amnesti Internasional melaporkan ketiga pengunjuk rasa yang diduga disiksa oleh petugas, kini mendapatkan hukuman mati. Hal tersebut menimbulkan keprihatinan dari banyak pihak. Ketiga pengunjuk rasa sebelumnya melakukan protes terhadap kematian Mahsa Amini dalam tahanan polisi

Salah satu pengunjuk rasa, Mehdi Muhammadifard diduga mendapat kekerasan dari penjaga penjara dan mengalami pelecehan. Laporan Amnesti Internasional mengetahui ada beberapa luka yang dialami dibagian duburnya, melansir The Guardian.

Mehdi sebelumnya bersembunyi dan pada akhirnya di diinterogasi oleh pengawal revolusi, lalu ditangkap pada bulan oktober lalu pada dini hari. Ia mengalami patah hidung setelah dilempar oleh petugas.

Mehdi dijatuhi hukuman mati Bersama dua orang lainnya yakni Arshia Kadastan berusia 19 tahun dan Javad Rouhi berusia 31 tahun. Ketiganya dikdawahi terkait protes atas kematian Mahsa Amini di Noshahr , Provinsi kazankandaran pada 21 September 2022.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Segera Dibuka, Lulusan SMA Harus Segera Lengkapi Berkas Ini Sebelum Terlambat!

Baca Juga: POM Minyak Goreng Curah Mulai Didistribusikan ke Wilayah Ciayumajakuning

Selain Mehdi, Rouhi juga mendapat kekerasan serta pelecehan dari petugas. Ia menjadi target pemukulan petugas, dilaporkan ia mendapatkan cambukan dan testisnya diletakkan es. Ia mengalami babak belur yang parah terutama dibagian telapak kaki.

Wakil Direktur Amnesti Internasional, Diana Eltahawy mengatakan ia prihatin dengan kondisi hukum di negara Iran. Ia mencurigai petugas telah melakukan pembunuhan. Ketiga pengunjuk rasa dan kerabatnya harus merasakan hidup dibawah bayang-bayang hukuman mati, sedangkan petugas dan pengawal revolusi menikmati kekebalan hukum yang berlaku.

“Tanggung jawab atau keterlibatan mereka dalam pelecehan seksual dan bentuk penyiksaan lainnya dengan menikmati impunitas muktak menyoroti kekejaman dan ketidakmanusiawian sistem peradilan Iran,” ujarnya.

Dia menambahkan pemerintah Iran harus membatalkan hukuman mati dan mencabut tuduhan terhadap partisipasi damai oleh ketiga pengunjuk rasa tersebut. Penyelidikan cepat, transparan dan tidak memihak perlu dilakukan sehingga orang-orang yang terlibat melakukan kekerasan dapat dibawah ke peradilan.

***

Editor: Lita Andari Susanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Aktor Heo Dong Won Umumkan Tanggal Pernikahannya

Kamis, 16 Februari 2023 | 12:19 WIB