Lakukan Ini Agar Saldo Prakerja Tidak Hangus Bagi Kalian yang Lolos Gelombang 49

- Senin, 13 Maret 2023 | 20:00 WIB
Kartu Prakerja .  Lakukan Ini Agar Saldo Prakerja Tidak Hangus Bagi Kalian yang Lolos Gelombang 49 (Latifa)
Kartu Prakerja . Lakukan Ini Agar Saldo Prakerja Tidak Hangus Bagi Kalian yang Lolos Gelombang 49 (Latifa)

AYOCIREBON.COM-- Hasil kelulusan Kartu Prakerja gelombang 49 sudah resmi diumumkan.

Hal itu bisa dilihat dari akun instagram resmi @prakerja.go.id. dimana pada tanggal 12 Maret kemarin telah resmi mengumumkan seleksi Kartu Prakerja gelombang 49.

Bagi anda yang dinyatakan lolos dalam seleksi Kartu Prakerja gelombang 49, segera lakukan hal ini.

Sebab pasalnya, status kelulusan sekaligus insentif yang diberikan bisa hangus, bila peserta yang dinyatakan lolos seleksi tidak melakukan hal tersebut.

Baca Juga: Cek Daftar Nama Peserta yang Lolos Seleksi Prakerja Gelombang 49 Disini


Sebelumnya diketahui penerima manfaat Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif yang bila ditotalkan sebesar Rp4,2 juta rupiah.

Insentif itu sudah termasuk beasiswa pelatihan, insentif pasca pelatihan, serta insentif pasca pengisian survei.

Untuk yang lolos Kartu Prakerja di gelombang 49, nantinya akan langsung mendapatkan insentif beasiswa pelatihan.

Maka segera lakukan pembelian pelatihan pertama dan jangan sampai terlewat dari batas waktu yang telah ditentukan.

Karena bila penerima manfaat tidak melakukan pembelian pelatihan pertama selama kurun waktu 15 hari.

Maka dipastikan status keanggotanya akan dicabut oleh pihak pengelola Kartu Prakerja.

Begitupun dengan saldo pelatihan yang sudah diberikan kepada perorangan untuk membeli pelatihan.

Baca Juga: Cara Daftar yang Benar Gelombang 50 Prakerja Agar Bisa Lolos

Selain itu, bagi yang tidak membeli pelatihan selama jangka waktu 15 hari.

Halaman:

Editor: Asep Dadan Muhanda

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kenali 5 Jalur Pendaftaran PPDB 2023 - 2024

Rabu, 7 Juni 2023 | 13:10 WIB

Link PDF Pengumuman OSN SMP 2023 Klik Disini

Selasa, 30 Mei 2023 | 14:23 WIB