Cek Dokumen Syarat PPDB 2023-2024 SMA / SMK dan SLB untuk Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan

- Selasa, 6 Juni 2023 | 10:39 WIB
Ilustrasi dokumen syarat PPDB 2023 - 2024 jenjang SMA, SMK, dan SLB di Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan. (Unsplash/Ed Us)
Ilustrasi dokumen syarat PPDB 2023 - 2024 jenjang SMA, SMK, dan SLB di Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan. (Unsplash/Ed Us)

AYOCIREBON.COM- PPDB 2023-2024 untuk SMA, SMK, dan SLB sudah dimulai sejak hari ini, 6 Juni 2023 dan akan berlangsung sampai 10 Juni 2023 untuk Tahap 1 di Jawa Barat, termasuk Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning).

Untuk Tahap 2 PPDB 2023-2024 SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat, termasuk Ciayumajakuning, rencananya berlangsung pada 26 - 28 Juni dan 30 Juni 2023.

Mekanisme pendaftaran PPDB 2023-2024 jenjang SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat, termasuk Ciayumajakuning, dilakukan secara daring.

Bila akses ke website PPDB terkendala teknis, pendaftaran PPDB 2023-2024 dapat langsung dilakukan ke sekolah tujuan.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Majalengka, 6 Juni 2023

Sejumlah dokumen harus disiapkan sebagai syarat PPDB 2023-2024 yang terbagi dalam syarat umum dan khusus.

Berikut dokumen persyaratan PPDB 2023-2024 :

UMUM
1. Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah
2. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir/KIA (Kartu Identitas Anak)
3. Kartu Keluarga (minimal satu tahun), KTP
4. Buku Rapor (semester 1 sampai dengan 5)
5. Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua

KHUSUS
1. Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur - afirmasi/KETM)
2. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)
3. Surat Tugas Orangtua (bagi jalur perpindahan tugas orangtua/wali, maksimal 3 tahun/anak guru)
4. Surat keputusan satgas covid bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid 19
5. Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimal 5 tahun, minimal 6 bulan

Baca Juga: Cek Samsat Keliling Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan 6 Juni 2023 guna Bayar Pajak Kendaraan

Setiap dokumen difoto / scan aslinya, sebelum kemudian diunggah (upload) ke website PPDB.

Untuk akun PPDB 2023-2024, pendaftar atau calon siswa dapat memperolehnya dari sekolah asal atau dari sekolah yang akan dituju.

Meski persyaratan ini berlaku di Jawa Barat, pendaftar dari luar Provinsi Jawa Barat pun dapat mendaftar, dengan kuota yang disepakati melalui kerja sama antar provinsi.

Bagi pendaftar atau calon siswa dari luar Jawa Barat, akun PPDB dapat diperoleh dengan berkoordinasi melalui Cabang Dinas Pendidikan setempat atau sekolah tujuan melalui verifikasi data sebelum beroleh akun, atau pula melalui website PPDB.

Halaman:

Editor: Erika Lia L

Tags

Artikel Terkait

Terkini