AYOCIREBON.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi merubah alur sekaligus nama untuk seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mulai Tahun 2023 mendatang.
Seleksi masuk PTN kini tak lagi menggunakan istilah Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi (SNMPTN).
Sebagai informasi, per tanggal 1 September 2022, Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) tidak lagi menyelenggarakan seleksi masuk PTN.
Nantinya proses seleksi penerimaan mahasiswa baru PTN ini berada di bawah Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP).
Adapun SBMPTN kini berubah menjadi SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes) dan SNMPTN berubah menjadi SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi).
Baca Juga: Latihan Soal SBMPTN 2022 Bahasa Inggris serta Kunci Jawaban Soal SBMPTN Bagian 5
Perubahan tersebut didasari oleh peraturan mengenai perubahan aturan seleksi masuk PTN yang terdapat pada Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa SNBP adalah proses seleksi berdasarkan prestasi yang mengacu pada rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran setidaknya 50 persen dari bobot penilaian.
Sementara itu SNBT adalah jalur yang dilaksanakan melalui tes berbasis komputer.
Tes tersebut dilakukan untuk mengukur penalaran matematika, bahasa Inggris, literasi bahasa Indonesia dan potensi kognitif.
Seleksi jalur SNBT ini dilakukan berdasarkan prestasi akademik atau nonakademik.
Baca Juga: Latihan Soal SBMPTN 2022 serta Kunci Jawaban Soal Bahasa Panda Bagian 5
Selain itu dalam jalur ini memiliki dua komponen perhitungan.
Komponen pertama dihitung berdasarkan nilai rapor dengan paling banyak 2 mata pelajaran pendukung program studi yang akan dituju, prestasi paling banyak 50 persen dari bobot penilaian dan portofolio.