AYOCIREBON.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis peraturan mengenai perubahan mekanisme seleksi masuk PTN yang tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 48 Tahun 2022.
Secara resmi, Kemendikbudristek mengubah alur sekaligus nama untuk seleksi masuk PTN mulai tahun 2023 mendatang.
Seleksi masuk PTN kini tak lagi menggunakan istilah Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi (SNMPTN).
Adapun SBMPTN kini berubah menjadi SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes) dan SNMPTN berubah menjadi SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi).
Baca Juga: Seleksi Masuk PTN Berubah Nama, Tak Lagi SBMPTN dan SNMPTN, Ini Istilah Baru dan Penjelasannya
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa SNBP adalah proses seleksi berdasarkan prestasi yang mengacu pada rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran setidaknya 50 persen dari bobot penilaian.
Sementara itu SNBT adalah jalur yang dilaksanakan melalui tes berbasis komputer.
Tes tersebut dilakukan untuk mengukur penalaran matematika, bahasa Inggris, literasi bahasa Indonesia dan potensi kognitif.
Lantas apa saja syarat bagi calon mahasiswa yang ingin mengikuti SNBT dan SNBP?
Simak selengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Latihan Soal SBMPTN 2022 serta Kunci Jawaban Soal Bahasa Panda Bagian 5
Syarat Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT)
1. Siswa tahun terakhir pada pendidikan menengah yang akan lulus pada tahun berjalan
2. Lulusan pendidikan menengah paling lama 3 tahun terakhir
Artikel Terkait
Latihan Soal SBMPTN 2022 Saintek serta Kunci Jawaban Soal TKA Matematika
Latihan Soal SBMPTN 2022 serta Kunci Jawaban Soal Bahasa Panda Bagian 5
Latihan Soal SBMPTN 2022 Bahasa Inggris serta Kunci Jawaban Soal SBMPTN Bagian 5
Seleksi Masuk PTN Berubah Nama, Tak Lagi SBMPTN dan SNMPTN, Ini Istilah Baru dan Penjelasannya