AYOCIREBON.COM-- Program Kartu Prakerja terus digulirkan pemerintah karena mendapat respons yang baik bagi para pencari kerja. Lalu kapan jadwal pembukaan pendaftaran gelombang 48 program Kartu Prakerja? Ini Penjelasannya
Program kartu Prakerja Gelombang 48 akan kembali dilaksanakan, meskipun pemerintah sempat berencana menghentikan program tersebut diakhir tahun 2022.
Namun akhirnya memutuskan dan menetapkan agar program Prakerja Kembali digelar tahun 2023. Lalu kapan seleksi pendaftaran kartu Prakerja Gelombang 48 akan dibuka?
Sebelum membahas jadwal, apakah betul ada perubahan syarat di penerimaan kartu Prakerja tahun 2023? Berikut informasi lengkapnya
Bila mengacu terhadap website resmi prakerja.go.id, syarat untuk mengikuti program kartu prakerja masih sesuai dengan ketentuan sebelumnya.
Namun bila melihat perubahan skema yang terjadi pada program tersebut, bisa saja terdapat perubahan didalamnya.
Sebab sebelumnya, pemerintah menggunakan skema bansos dimana kartu Prakerja diperuntukan bukan hanya meningkatkan skil.
Akan tetapi juga digunakan untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat terpilih sebagai penerima manfaat Prakerja.
Maka dari itu, dalam rapat komite cipta kerja pada Senin, 3 Oktober 2022. pemerintah berencana untuk mengembalikan skema normal ditahun 2023.
Artikel Terkait
Kartu Prakerja Gelombang 46 Segera Dibuka, Yuk Simak Syarat dan Cara Mendaftar Kartu Prakerja
Yang Harus Diketahui tentang Kartu Prakerja? Syarat dan Tujuan Program Pemerintah
Insentif Kartu Prakerja Gelombang 46 Rp 2,4 Juta Bisa Dicairkan Lewat Dompet Digital
Bocoran Jadwal Pendaftaran Prakerja Gelombang 47
Link Daftar Prakerja Gelombang 47 Di Sini, Cek Persyaratannya !
Kartu Prakerja Gelombang 47 Dibuka, Segera Daftar Jangan Sampai Terlewatkan
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47 Kapan Ditutup ? Berikut Prediksinya
Rincian Insentif Program Kartu Prakerja Gelombang 47, Lolos dapat Jutaan Rupiah, Cek di Sini
Lolos Prakerja Gelombang 47? Begini Cara Beli Pelatihan Agar Dana Insentif Cair
Apa Itu Kartu Prakerja dan Siapa yang Berhak Menerima? Simak Penjelasannya