Mimpi Basah Dapat Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Hukumnya menurut Para Ulama

- Selasa, 21 Maret 2023 | 06:11 WIB
Ilustrasi Mimpi Basah saat puasa Ramadhan  (Pixabay/Olya Adamovich)
Ilustrasi Mimpi Basah saat puasa Ramadhan (Pixabay/Olya Adamovich)

AYOCIREBON.COM - Mimpi basah saat berpuasa apakah batal atau tetap lanjut? Simak ulasannya dalam artikel ini. 

Setiap umat Muslim wajib hukumnya menjalankan ibadah puasa Ramadhan

Pada bulan Ramadhan, umat Muslim juga dianjurkan untuk memperbanyak ibadah. 

Baca Juga: Anggis Devaki Tereleminasi, Tersisa 7 Kontestan Indonesian Idol 2023, Ini Daftarnya

Oleh karena itu, sebaiknya hindari hal-hal yang membuat pahala ibadah kita di bulan Ramadhan hilang atau bahkan membuat puasa kita batal.

Lalu, bagaimana dengan mimpi basah? Apa hukum mimpi basah saat berpuasa, apakah batal puasanya?

Hukum Mimpi Basah Saat Berpuasa

Mimpi basah merupakan mimpi bersetubuh atau melakukan sesuatu dalam mimpi yang membuat keluarnya air mani secara tak sengaja.

Melansir Suara.com, para ulama sepakat bahwa mimpi basah tidak membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan mimpi basah di luar kuasa manusia. 

Air mani yang keluar saat berpuasa memang jadi salah satu penyebab puasa batal, namun dengan catatan karena dilakukan secara sengaja seperti berhubungan seks, masturbasi, dan lainnya.

Sedangkan air mani yang keluar karena mimpi basah saat berpuasa dianggap tak membuat batal puasa karena keluarnya tidak sengaja. Meski demikian, baik laki-laki maupun wanita yang mengalami mimpi basah harus mandi junub dan kembali melanjutkan puasa.

Para ulama juga menyampaikan, tidak diwajibkan bagi orang yang mimpi basah untuk membayar hutang puasa Ramadhan di lain waktu. Hal ini dikarenaka puasa tetap sah meski sempat mimpi basah yang membuat keluarnya air mani secara tak sengaja.

Mengenai hukum mimpi basah yang tidak membatalkan puasa ini tertuang juga dalam hadist Rasulullah SAW yang bunyi hadisnya sebagai berikut:

Dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda: “Ada tiga golongan yang dibebaskan dari ketentuan hukum, yaitu orang sedang tidur sebelum bangun, anak-anak sampai ia ihtilam (bermimpi basah tanda dewasa), dan orang gila sampai ia sembuh,” (HR Imam Nasa’i, Imam Abu Dawud, dan Imam Tirmizi). ***

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Tags

Artikel Terkait

Terkini