AYOCIREBON.COM - Saat menjalankan ibadah Puasa Ramadhan, umat Muslim diwajibkan untuk menahan hawa nafsu.
Salah satunya adalah nafsu untuk bermesraan dengan lawan jenis.
Lantas bagaimana untuk pasangan suami istri? Apakah tidak boleh bermesraan termasuk berpelukan?
Pasalnya tidak ada hukum yang secara pasti melarang suam istri berpelukan saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Namun dilansir dari laman MUI Digital bermesraan meskipun sebagai pasangan suami istri di bulan Ramadhan, menurut sebagian besar ulama dianggap makruh.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Jadwal Sholat Kota Cirebon & Sekitarnya, Rabu 29 Maret 2023 / 7 Ramadhan 1444 H
Baca Juga: Original Soundtrack Piala Dunia U20 Dihapus FIFA, Reza Arap Kesal: Gue Ngamuk Dipenjara Gak Nih?
Bahkan tindakan tersebut dapat membawa pada rusaknya pahala saat puasa.
Hukum memeluk istri saat puasa Ramadhan bisa menjadi haram jika di dalamnya Anda menyertakan nafsu hingga menyebabkan inzaal (keluarnya air mani).
Maka, selama dilakukan tanpa nafsu, suami boleh saja memeluk istri saat puasa Ramadhan. Sebab, pelukan bisa menjadi salah satu bentuk kasih sayang atau salam perpisahan.
Hukum tersebut didasarkan pada perilaku Rasulullah ketika mencium Aisyah ketika berpuasa seperti yang disampaikan hadis berikut.
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menciumku (Aisyah) ketika beliau sedang puasa dan pernah mencumbuku ketika sedang puasa, namun beliau memang seorang yang paling bisa mengendalikan nafsunya di antara kalian." (HR. Muslim)
Sementara itu, Abu Hurairah RA pernah berkata:
"Seorang lelaki menanyakan hukum bercumbu dengan istri saat berpuasa dan Rasul membolehkannya. Namun saat ada laki-laki lain menanyakan hal yang sama, beliau melarangnya. Orang yang dibolehkan adalah seorang tua, dan yang dilarang seorang anak muda." (HR. Abu Dawud)
Artikel Terkait
Bagaimana Hukum Tunangan dalam Islam, Bolehkah? Simak Aturannya Berikut Ini
Apa Hukum Makan Sahur di Bulan Ramadhan? Berikut Sederet Manfaatnya
Materi Khutbah Jumat Singkat 2023: Hukum Melaksanakan Malam Nisfu Syaban sesuai Hadist