Bolehkah Menerima dan Memakan Takjil dari Non Muslim? Ini Hukumnya dalam Islam

- Rabu, 29 Maret 2023 | 16:48 WIB
Bolehkah Menerima dan Memakan Takjil dari Non Muslim? Ini Hukumnya dalam Islam (Wikimedia)
Bolehkah Menerima dan Memakan Takjil dari Non Muslim? Ini Hukumnya dalam Islam (Wikimedia)

AYOCIREBON.COM - Di bulan suci Ramadhan, banyak orang melakukan aksi membagikan takjil untuk berbuka puasa. 

Takjil tersebut tak hanya diberikan oleh saudara sesama muslim. Tak sedikit pula saudara-saudara non muslim juga ikut memberikan takjil

Lantas bagaimana hukum menerima dan memakan takjil buka puasa dari non muslim? Simak ulasannya dalam artikel ini. 

Baca Juga: Sinopsis Bidadari Surgamu Malam Ini, 29 Maret 2023: Hubungan Denis dan Flora Kandas, Bagaimana Nasib Sakinah?

Sebelum mengetahui hukum menerima dan memakan takjil dari non muslim, simak beberapa hal berikut ini yang dilansir dari Nu Online

1. Soal pemberian takjil

Perberian dalam fiqih dikenal dengan beberapa istilah, yakni sedekah, hibah atau hadiah, yang membedakannya adalah niat sang pemberi. 

Nah, untuk status makanan dan minuman yang diberikan oleh saudara non mulim menurut hukum fiqih adalah sebagai hubah atau hadiah. 

Baca Juga: Suara BCL Dipuji Berbeda dari Awal Karirnya, Warganet: The Real Perjuangan

2. Jenis makanan

Perlu diketahui apakah jenis makanan yang dibagikan halal dikonsumsi oleh orang muslim atau tidak. 

Biasanya takjil yang diberikan berupa makanan siap saji, es, dan makanan ringan lainnya. 

Jika melihat ragam aneka takjil yang dibagikan tersebut, bisa dipastikan makanan itu halal. 

Maka ini bukan perkara aneh jika orang non muslim memberikan takjil

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Tags

Artikel Terkait

Terkini