AYOCIREBON.COM - Di bulan suci Ramadhan, banyak orang melakukan aksi membagikan takjil untuk berbuka puasa.
Takjil tersebut tak hanya diberikan oleh saudara sesama muslim. Tak sedikit pula saudara-saudara non muslim juga ikut memberikan takjil.
Lantas bagaimana hukum menerima dan memakan takjil buka puasa dari non muslim? Simak ulasannya dalam artikel ini.
Sebelum mengetahui hukum menerima dan memakan takjil dari non muslim, simak beberapa hal berikut ini yang dilansir dari Nu Online.
1. Soal pemberian takjil
Perberian dalam fiqih dikenal dengan beberapa istilah, yakni sedekah, hibah atau hadiah, yang membedakannya adalah niat sang pemberi.
Nah, untuk status makanan dan minuman yang diberikan oleh saudara non mulim menurut hukum fiqih adalah sebagai hubah atau hadiah.
Baca Juga: Suara BCL Dipuji Berbeda dari Awal Karirnya, Warganet: The Real Perjuangan
2. Jenis makanan
Perlu diketahui apakah jenis makanan yang dibagikan halal dikonsumsi oleh orang muslim atau tidak.
Biasanya takjil yang diberikan berupa makanan siap saji, es, dan makanan ringan lainnya.
Jika melihat ragam aneka takjil yang dibagikan tersebut, bisa dipastikan makanan itu halal.
Maka ini bukan perkara aneh jika orang non muslim memberikan takjil.
Artikel Terkait
Resep Pisang Molen Mini untuk Takjil Buka Puasa, Cocok jadi Camilan Malam Hari
Klepon Dessert Box jadi Idaman Menu Buka Puasa untuk Anak? Ini Resep yang Lembut dan Nagih!
Buka Puasa dengan Camilan yang Manis, Ini Dia Resep Honey Date Cake!
Jadwal Buka Puasa di Cirebon dan Sekitarnya Hari Ini, Senin 27 Maret 2023, Lengkap dengan Doa Buka Puasa
Waktu Buka Puasa Cirebon Diguyur Hujan Gerimis, Ini Prakiraan Cuaca Hari Ini 28 Maret 2023
Khas Korea! Minuman Ini Bisa jadi Ide Takjil Buka Puasa Agar Bervariatif
Jadwal Buka Puasa di Cirebon dan Sekitarnya Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023, Lengkap dengan Doa Buka Puasa